Berita Nasional Terkini
Gas 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Diperlukan namun Harus Didata dan Diawasi
Gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap diperlukan namun harus didata dan diawasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap diperlukan namun harus didata dan diawasi.
Gas 3 kg langka, karena adanya peraturan baru.
Untuk diketahui, mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Sehingga gas 3 kg tak lagi bisa didapat di pengecer.
Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan gas 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur.
Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg dan Mencari Pangkalan Elpiji Melon Terdekat secara Online
Bahkan isu kelangkaan gas 3 kg ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga sehingga memberatkan warga yang berhak membeli gas 3kg dengan harga subsidi.
Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan gas 3 kg.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy, Senin (3/2/2025).
Namun demikian Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual gas 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," katanya.
Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli gas 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual gas 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli gas 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya,"
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang “nakal” dan menjual gas 3kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi gas 3kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.
Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Pengecer, Ini Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji Melon Terdekat Secara Online
Dalam pandangan Eddy, usaha gas 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri .
Tapi di lain pihak gas 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen gas ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual gas 3kg.
“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan gas 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.
Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan gas 3kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik gas 3kg Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.