Berita Nasional Terkini

Soal Gas 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Dibutuhkan tapi dengan Pengawasan Ketat

Soal gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap dibutuhkan tapi dengan pengawasan ketat.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
GAS 3KG LANGKA - Foto tabung gas elpiji 3 kg. Gas 3 Kg langka di pengecer karena aturan baru larangan gas 3 kg dijual di pengecer yang mulai berlaku 1 Februari 2025. Soal gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap dibutuhkan tapi dengan pengawasan ketat. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

Dalam pandangan Eddy, usaha gas 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri .

Tapi di lain pihak gas 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.

"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen gas ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual gas 3kg. 

“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan gas 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Secara khusus Eddy  mengusulkan agar tata cara penjualan gas 3kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan. 

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Polemik gas 3kg Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved