Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Berita Kutim Terkini

Disperindag Kutim Kini Perbolehkan Lagi Pengecer Jual LPG 3 Kg

Disperindag Kutai Timur memperbolehkan pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon lagi

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO
PENGECER JUAL LPG - Suasana Operasi Pasar LPG subsidi 3kg, Jumat (24/1/2025).Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur memperbolehkan pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon lagi. TribunKaltim.co/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur memperbolehkan pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon lagi.

Sebelumnya, para pengecer dilarang menjual tabung gas LPG 3 kilogram oleh pihak Pertamina untuk menyikapi kelangkaan dan kenaikan harga di pengecer

Akan tetapi imbasnya antrean pada pangkalan menjadi sangat panjang.

"Masyarakat banyak yang mengeluh soal antrean, ke pangkalan juga membutuhkan biaya lagi, bahkan ada juga yang harus meninggalkan usahanya 2 sampai 3 jam untuk antre di pangkalan," terang Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, Rabu (5/2/2024).

Oleh sebab itu, keluarnya kebijakan dari Presiden bahwa pengecer diperbolehkan kembali menjual tabung gas LPG 3 kilogram, maka Pemkab Kutim juga meneruskan informasi tersebut ke daerah.

Baca juga: Ketersediaan LPG 3 Kg Masih Sulit, Pangkalan Sebut Jatah untuk Balikpapan Terbagi 

Pasalnya dengan dijualnya tabung gas LPG 3 kilogram di pengecer maka masyarakat tak perlu jauh-jauh ke pangkalan dan dapat mengurai antrean panjang di pangkalan.

Akan tetapi, pihaknya juga akan membuat regulasi khusus pengecer dalam penjualan tabung gas LPG 3 kilogram agar harganya sesuai HET.

"Kami juga akan mengawal terkait regulasi yang baru ini, terutama agar harga di pengecer tidak melambung tinggi dari yang ditetapkan," imbuhnya.

Ia juga akan membuat regulasi atau aturan terkait perubahan nama dari pengecer menjadi sub pangkalan dalam waktu dekat ini. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved