Rabu, 22 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Diduga Hendak Jual Sabu di Komplek Perum Guru Balikpapan, Pria Ini Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial RZ (36), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan diamankan karena membawa sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO/ POLSEK BALIKPAPAN BARAT
PENGEDAR SABU DITANGKAP – Seorang pria berinisial RZ (36) bersama barang bukti berupa enam paket sabu seberat 5,37 gram, timbangan digital, plastik flip, dan uang tunai Rp400 ribu diamankan di Polsek Balikpapan Barat, Selasa (4/2/2025). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati tersangka memasuki rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/ POLSEK BALIKPAPAN BARAT) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RZ (36), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, terpaksa berurusan dengan kepolisian. 

Pria tamatan sarjana tersebut diringkus Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, menuturkan RZ ditangkap pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 00.45 WITA.

Dimana lokasi penangkapannya di sebuah rumah di Jalan Komplek Perum Guru, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Saat itu, petugas melihatnya memasuki rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu," kata Ipda Hendik, Kamis (6/2/2025). 

Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu di Balikpapan Terendus, Sejumlah Pria Diamankan Polisi

Tak butuh lama, petugas langsung menyergap rumah itu dan mendapati RZ yang langsung dibekuk. 

Ketika digeledah, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 5,37 gram yang disimpan di atas lemari dapur TKP.

Selain itu, petugas turut mendapati sebuah timbangan digital warna silver, dua pak plastik flip kosong, satu sendok takar sedotan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.  

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," imbuh Hendik. 

Kini, RZ harus  proses hukum lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat.

Baca juga: Polresta Balikpapan Ungkap 20 Kasus Sabu Selama Januari 2025, 24 Tersangka Diamankan

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved