Rabu, 13 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Sindikat Pengedar Sabu di Balikpapan Terendus, Sejumlah Pria Diamankan Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap sindikat narkotika jenis sabu

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap JH, seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Gang Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Rabu (29/1/2025) malam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 27 paket sabu, uang tunai Rp4 juta, serta satu unit handphone milik tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap sindikat narkotika jenis sabu di Jalan Gang Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. 

Tersangka yang diketahui berinisial JH (21) diamankan pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 20.35 WITA, setelah sempat melarikan diri dari operasi kepolisian di daerah Gunung Bugis.  

Menurut Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Bugis.

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang menjual sabu di daerah tersebut. Namun, karena sedang ada operasi kepolisian, orang tersebut melarikan diri ke daerah Jalan Sepakat," jelasnya, Rabu (5/1/2025). 

Baca juga: Polresta Balikpapan Ungkap 20 Kasus Sabu Selama Januari 2025, 24 Tersangka Diamankan

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. 

"Tersangka JH kami temukan sedang berada di pinggir jalan di Jalan Gang Sepakat. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," tambah AKP Bangkit.  

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 27 paket sabu seberat 115 gram. 

Rinciannya, 18 paket sabu dan 9 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok bekas, kemudian dibungkus dengan kantong plastik hitam.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp4 juta serta satu unit handphone milik tersangka.  

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, JH mengakui bahwa 27 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di daerah Gunung Bugis.

"Modus operasinya adalah dengan memberikan sabu kepada orang suruhan atau anak buahnya, yang kemudian bertugas menjual narkotika tersebut kepada pembeli di wilayah tersebut," ungkap AKP Bangkit. 

Setiap orang suruhan JH mendapatkan jatah 5 gram sabu untuk dijual, dimana salah satunya berinisial BM yang kini juga turut diringkus petugas. 

Jika habis terjual, mereka harus menyetor hasil penjualan kepada JH dengan jumlah mencapai Rp5-6 juta.  

AKP Bangkit menambahkan, mereka berdua merupakan bagian dari sindikat narkoba di wilayah Gunung Bugis.

Baca juga: Gerebek Tempat Cuci Mobil, Polres Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu

AKP Bangkit menegaskan bahwa JH dan BM adalah bagian dari jaringan yang telah lama menjadi target operasi polisi.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved