Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hasil Pengungkapan Kasus di Samarinda

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kaltim, Rabu (6/2/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan dari instansi terkait

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUSNAHAN NARKOBA - Sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan instansi terkait menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis (6/2/2025). Barang bukti berupa 488,9 gram sabu dan 154 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang ke kloset. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kaltim, Rabu (6/2/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan dari instansi terkait.

Dimana pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sebagian barang bukti lalu dimasukkan dalam kloset, setelah disisihkan untuk kepentingan pengadilan. 

Baca juga: Dua Personel Brimob Polda Kaltim Sabet Medali Emas di Kejuaraan Bela Diri

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 488,9 gram netto dan 154 butir pil ekstasi.

Narkotika tersebut berasal dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap dalam serangkaian operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dari tersangka A, kata AKBP Musliadi, sebanyak 172,64 gram netto sabu dimusnahkan, sementara 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 1 gram untuk uji laboratorium di BPOM Samarinda

"Sebanyak 154 (dari 157) butir pil ekstasi juga dimusnahkan, dengan 3 butir disisihkan untuk persidangan," sebut AKBP Musliadi. 

Selain itu, narkotika yang dimusnahkan juga berasal dari tersangka AY, dengan sabu seberat 43,88 gram netto, 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 1 gram untuk uji laboratorium).

Berikutnya tersangka S dengan sabu seberat 190,21 gram netto, 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 1 gram untuk uji laboratorium. 

Kemudian tersangka AP dengan sabu seberat 82,17 gram netto, 5 gram disisihkan untuk persidangan. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial A pada tanggal 4 Januari 2025 di Samarinda Ilir.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap AY dan S di Sungai Kunjang pada tanggal 17 Januari, serta AP dan T di Samarinda Ulu pada tanggal 18 Januari. 

Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah lebih dari 400 gram sabu, 157 butir ekstasi, serta alat komunikasi dan uang tunai Rp10 juta.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas AKBP Musliadi.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved