Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Hasil Pengungkapan Kasus di Samarinda
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kaltim, Rabu (6/2/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan dari instansi terkait
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kaltim, Rabu (6/2/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan dari instansi terkait.
Dimana pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sebagian barang bukti lalu dimasukkan dalam kloset, setelah disisihkan untuk kepentingan pengadilan.
Baca juga: Dua Personel Brimob Polda Kaltim Sabet Medali Emas di Kejuaraan Bela Diri
Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 488,9 gram netto dan 154 butir pil ekstasi.
Narkotika tersebut berasal dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap dalam serangkaian operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dari tersangka A, kata AKBP Musliadi, sebanyak 172,64 gram netto sabu dimusnahkan, sementara 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 1 gram untuk uji laboratorium di BPOM Samarinda.
"Sebanyak 154 (dari 157) butir pil ekstasi juga dimusnahkan, dengan 3 butir disisihkan untuk persidangan," sebut AKBP Musliadi.
Selain itu, narkotika yang dimusnahkan juga berasal dari tersangka AY, dengan sabu seberat 43,88 gram netto, 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 1 gram untuk uji laboratorium).
Berikutnya tersangka S dengan sabu seberat 190,21 gram netto, 5 gram disisihkan untuk persidangan dan 1 gram untuk uji laboratorium.
Kemudian tersangka AP dengan sabu seberat 82,17 gram netto, 5 gram disisihkan untuk persidangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial A pada tanggal 4 Januari 2025 di Samarinda Ilir.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap AY dan S di Sungai Kunjang pada tanggal 17 Januari, serta AP dan T di Samarinda Ulu pada tanggal 18 Januari.
Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah lebih dari 400 gram sabu, 157 butir ekstasi, serta alat komunikasi dan uang tunai Rp10 juta.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas AKBP Musliadi.(*)
Ketua Kadin Balikpapan Noval Komitmen Dukung UMKM Manfaatkan Peluang IKN |
![]() |
---|
Noval Asfihani Terpilih Aklamasi Pimpin Kadin Balikpapan |
![]() |
---|
DP3AKB Balikpapan Catat 127 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Periode Januari hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ojol di Balikpapan untuk Affan Kurniawan Dapat Dukungan Warga |
![]() |
---|
HIPMI Balikpapan Bantu Dana ke Driver Ojol, Kenang Affan Kurniawan sebagai Pahlawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.