Pilkada Kaltim 2024
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim
Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, ada 3 kasus sengketa Pemilihan Gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke tahap pembuktian.
Sementara 20 kasus lainnya yang diajukan ke MK dinyatakan ditolak oleh MK.
Dari 20 kasus yang ditolak MK, salah satunya Pilgub di Kalimantan Timur.
Baca juga: 24 Kepala Daerah di Sulawesi Selatan yang Dilantik 20 Februari, Ada Andi Sudirman Gubernur Terpilih
Pemohon kasus Pilgub Kaltim ialah Isran-Hadi.
Berikut tiga perkara yang lanjut di MK:

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Dalam sidang ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk tingkat provinsi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, 20 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil atau dinilai tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap pembuktian.
Baca juga: Rekap Putusan MK Terkait Gugatan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah, Hanya 2 yang Lanjut ke Pembuktian
Berikut daftar gugatan Pilgub yang dinyatakan gugur di MK:
1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)
4. Gubernur Kalimantan Timur (262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
5. Gubernur Kalimantan Tengah (269/PHPU.GUB-XXIII/2025)
6. Gubernur Sulawesi Utara (261/PHPU.GUB-XXIII/2025)
7. Gubernur Sulawesi Tenggara (249/PHPU.GUB-XXIII/2025)
8. Gubernur Sulawesi Selatan (257/PHPU.GUB-XXIII/2025)
9. Gubernur Sulawesi Tengah (284/PHPU.GUB-XXIII/2025)
10. Gubernur Maluku Utara (251/PHPU.GUB-XXIII/2025)
11. Gubernur Maluku Utara (258/PHPU.GUB-XXIII/2025)
12. Gubernur Maluku Utara (245/PHPU.GUB-XXIII/2025)
13. Gubernur Papua Tengah (302/PHPU.GUB-XXIII/2025)
14. Gubernur Papua Tengah (295/PHPU.GUB-XXIII/2025)
15. Gubernur Papua Tengah (308/PHPU.GUB-XXIII/2025)
16. Gubernur Papua Tengah (309/PHPU.GUB-XXIII/2025)
17. Gubernur Papua Selatan (205/PHPU.GUB-XXIII/2025)
18. Gubernur Papua Selatan (185/PHPU.GUB-XXIII/2025)
19. Gubernur Papua Selatan (241/PHPU.GUB-XXIII/2025)
20. Gubernur Papua Barat Daya (276/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Putusan MK
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara Pilgub Kaltim yang diajukan Isran Noor–Hadi Mulyadi lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2).
MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon. Termasuk terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.
“Adanya putusan MK nomor 60 yang memaksudkan agar partai politik (parpol) tidak mendominasi memungkinkan untuk mengajukan calon dan tidak memunculkan calon tunggal. Fakta hukum tidak terdapat politik borong partai koalisi seperti didalilkan pemohon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya dalam sidang.
Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang dismissal.
Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.
Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum.
“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy–Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.
Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.
Tetapi MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon, untuk itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan menunda keberlakuan Pasal 158 undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai kedudukan hukum pemohon,” sambung Arief Hidayat.
MK juga menilai tidak menemukan kondisi kejadian khusus dan lainnya yang didalilkan oleh pihak Isran–Hadi.
Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian. Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Daftar 20 Kasus Sengketa Pilgub Ditolak MK, Termasuk Pemohon Danny Pomanto - Azhar Arsyad
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.