PSU Pilkada Mahulu 2024
Reaksi Paslon Angela Idang Belawan–Suhuk soal Putusan MK Menolak Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024
Dalam sidang putusan Pilkada Mahulu yang digelar pada Selasa 8 Juli 2025, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Kabar terbaru, muncul hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU Pilkada Mahulu. Kemudian ditanggapi oleh paslon Angela Idang Belawan – Suhuk.
Secara resmi Mahkamah Konstitusi telah keluarkan keputusan penolakan gugatan Heru Widodo dan kawan-kawan soal gugatan sengketa PSU Pilkada Mahulu.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa 8 Juli 2025, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Karena itulah, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk menang.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada Mahulu, Angela–Suhuk Menang
Meski demikian kubu Angela Idang Belawan – Suhuk masih menunggu hasil penetapan KPU Mahulu. Berdasarkan amar putusan MK.
Hal itu disampaikan, Ketua Tim Sukses pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 03, Angela Idang Belawan – Suhuk, Hendrikus Keling kepada TribunKaltim.co pada Selasa (8/7/2025) malam.
Kata Hendrikus Keling, pihaknya ucapakan rasa syukur atas putusan MK. Dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mahakam Ulu yang telah mensukseskan PSU Pilkada Mahulu.
"Kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat Mahulu yang telah mempercayai kami 03," tegas politisi Demokrat ini.
Berdasarkan hasil putusan MK yang menolak semua gugutan. Bahwasanya paslon 3 berhasil memangkan PSU Pilkada Mahulu.
Selanjutnya, kata Keling, saat ini phaknya menunggu putusan KPU Mahulu berdasarkan hasil putusan MK.
Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024 Diajukan ke MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Tertulis
"Ya, saat ini kita tunggu hasil penetapan dari KPU. Dari hasil putusan MK," kata Keling.
Ia mengimbau kepada masyaraka terus bergandeng tangan. Dalam membangun Mahakam Ulu. Untuk diketahui pada Selasa 8 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan terjadap hasil PSU Pilkada Mahulu 2025.
Dengan ditolaknya gugatan pemohon. Pasangan 03 secara sah memenangkan hasil PSU di Mahulu yang berlangsung pada 24 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahulu.
Pasangan nomor urut 03, Angela-Suhuk, berhasil unggul dengan perolehan 10.033 suara.
Baca juga: Angela-Suhuk Klaim Menang pada PSU Pilkada Mahulu 2024. Raih 10.103 Suara dari 77 TPS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.