Tribun Kaltim Hari Ini
Pengecer Boleh Jual LPG Subsidi Lagi, Pertamina Siapkan Skema Sub Pangkalan
Saat ini proses administrasi untuk menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan sedang berlangsung, dengan target mencakup 370 ribu pengecer.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Para pengecer di berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur, kini mendapat lampu hijau untuk menjual LPG 3 kg atau gas subsidi.
Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme sub pangkalan yang tengah disiapkan.
Menurut laporan dari Tribunnews.com, saat ini proses administrasi untuk menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan sedang berlangsung, dengan target mencakup 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sub pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas.
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengecer, termasuk Halimatuzahra, seorang pengecer di Kecamatan Balikpapan Kota. Halimatuzahra mengaku gembira mendengar kabar tersebut.
"Saya senang ada berita itu, saya sudah baca beritanya kemarin pagi," ujarnya.
Baca juga: Ketersediaan LPG 3 Kg Masih Sulit, Pangkalan Sebut Jatah untuk Balikpapan Terbagi
Di warungnya, ia menjual LPG subsidi seharga Rp 38 ribu, meskipun harga tersebut masih di atas HET Rp 19 ribu.
Namun, ia menilai harga yang ia tawarkan lebih terjangkau dibandingkan pengecer lain yang menjual antara Rp 40 hingga Rp 50 ribu per tabung.
"Yang jelas kami berjualan ini sebagai tambahan untuk kebutuhan dapur, apapun itu kami siap," tambahnya.
Menanggapi kebijakan ini, Commrel and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Eddi Mangun, menyatakan bahwa Pertamina selalu mendukung kebijakan pemerintah sebagai regulator.
"Untuk itu saat ini kami sedang mempersiapkan sub pangkalan untuk melaksanakan pelayanan kepada konsumen sebagaimana arahan Kepala Negara," kata Eddi saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Jumat (7/2/2025).
Eddi juga mengungkapkan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pertamina telah membentuk layanan pelaporan khusus guna memantau distribusi LPG 3 kg secara real-time.
Baca juga: Pengecer Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Andalkan Pengawasan Warga
Menurutnya, konsumen dapat melaporkan keluhan atau pelanggaran melalui hotline 082256920808 atau Call Center 135.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.(zyn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250207_tabung-LPG-3-kg.jpg)