Berita Balikpapan Terkini

Pengecer di Balikpapan Bisa Jual LPG 3 Kg, Pertamina Siapkan Skema Sub Pangkalan  

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengecer, termasuk Halimatuzahra, seorang pengecer di Kecamatan Balikpapan Kota

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
LPG 3 KG - Puluhan tabung LPG 3 kg bersubsidi tertata rapi di salah satu pengecer di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (5/2/2025). Kebijakan baru memungkinkan pengecer resmi menjual LPG subsidi melalui skema sub pangkalan untuk memastikan distribusi lebih merata. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Para pengecer di berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Kalimantan Timur, kini mendapat lampu hijau untuk menjual LPG subsidi.

Hal ini dimungkinkan melalui mekanisme sub pangkalan yang tengah disiapkan. 

Menurut laporan dari Tribunnews.com, saat ini proses administrasi untuk menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan sedang berlangsung, dengan target mencakup 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sub pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas.  

Baca juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Persiba Balikpapan vs NZR Sumbersari Hari Ini di TVRI Sports

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengecer, termasuk Halimatuzahra, seorang pengecer di Kecamatan Balikpapan Kota.  

Halimatuzahra mengaku gembira mendengar kabar tersebut.

"Saya senang ada berita itu, saya sudah baca beritanya kemarin pagi," ujarnya.  

Di warungnya, ia menjual LPG subsidi seharga Rp 38 ribu, meskipun harga tersebut masih di atas HET Rp 19 ribu. 

Namun, ia menilai harga yang ia tawarkan lebih terjangkau dibandingkan pengecer lain yang menjual antara Rp 40 hingga Rp 50 ribu per tabung.  

"Yang jelas kami berjualan ini sebagai tambahan untuk kebutuhan dapur, apapun itu kami siap," tambahnya.  

Menanggapi kebijakan ini, Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Eddi Mangun, menyatakan bahwa Pertamina selalu mendukung kebijakan pemerintah sebagai regulator.  

"Untuk itu saat ini kami sedang mempersiapkan sub pangkalan untuk melaksanakan pelayanan kepada konsumen sebagaimana arahan Kepala Negara," kata Eddi saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Jumat (7/2/2025).  

Eddi juga mengungkapkan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Pertamina telah membentuk layanan pelaporan khusus guna memantau distribusi LPG 3 kg secara real-time.

Menurutnya, konsumen dapat melaporkan keluhan atau pelanggaran melalui hotline 082256920808 atau Call Center 135.  

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved