Ibu Kota Negara

Fakta-fakta Penting Soal Isu IKN Mangkrak, Anggaran Diblokir hingga OIKN Bantah Penghentian Proyek

Benarkah IKN mangkrak? Simak fakta-fakta penting soal isu IKN yang dikabarkan mangkrak, anggaran diblokir hingga bantahan dari OIKN mengenai

Tribunkaltim.co/Robin Ono Saputra
ISU IKN MANGKRAK – Foto arsip depan Istana Presiden di IKN Nusantara yang diambil pada 17 Januari 2025. Berikut adalah fakta-fakta penting perihal isu pembangunan IKN mangkrak, anggaran diblokir hingga bantahan OIKN terkait penghentian pembangunan IKN. (Tribunkaltim.co/Robin Ono Saputra) 

Dody menjelaskan bahwa dukungan anggaran Kementerian PU untuk pembangunan IKN pada 2024 mencapai Rp 40,29 triliun.

Namun, bukan berarti anggaran pembangunan IKN lantas diblokir seluruhnya.

Sebab, pemerintah telah menganggarkan dana pembangunan IKN mencapai Rp 48,8 triliun untuk tahap kedua.

Baca juga: Pertahanan IKN di Kaltim, TNI AL Terima Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Menhan: Bukan Kapal Bekas

Terkait anggaran IKN di Kementerian PU, Wakil Menteri Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tetapi, ia menyebut bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Mengingat pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan DPR RI untuk membuka blokir tersebut.

"Jadi ini belum akhir dari segalanya. Kalau saya, mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan). Mudah-mudahan masih ada jalan," ungkap Diana.

Sumber Pendanaan IKN 

Pada tahap awal, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluruhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara itu, proyek-proyek pendukung seperti hotel hingga sekolah berasal dari investasi.

Di tahap kedua, sumber anggarannya lebih bervariasi.

Selain dari APBN yang telah dialokasikan senilai Rp 48,8 triliun, anggaran pembangunan berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun, serta investasi swasta yang diproyeksi senilai Rp 6,49 triliun hingga Februari 2025.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, mengatakan bahwa anggaran pembangunan IKN dari APBN sedikit demi sedikit akan dikurangi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan IKN bisa bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber lain tersebut dapat berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan creative financing dan pajak khusus IKN.

"Pembangunan IKN yang tadinya 100 persen itu APBN, lama-lama di sini proporsi APBN memang harus dikurangi. Dan di sini investor, baik itu asing maupun dalam negeri, sudah melihat bahwa negara itu serius membangun IKN, baru mereka kemudian masuk untuk menanamkan modalnya," jelas Uki.

Pandangan Pengamat Politik dan Ekonom Kaltim

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved