Berita Viral
Rekam Jejak Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Dipecat KAI Imbas Naik Meja di Sidang Razman vs Hotman
Pemecatan itu tak luput dari kericuhan Firdaus Oiwobo saat menangani sidang dengan saksi Hotman Paris yang juga pelapor di kasus pencemaran nama baik
TRIBUNKALTIM.CO - Simak rekam jejak Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution yang resmi dipecat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pemecatan itu tidak luput dari kericuhan Firdaus Oiwobo saat menangani sidang dengan saksi Hotman Paris yang juga pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Sementara Razman Arif Nasution bertindak sebagai terdakwa dan melangsungkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Sidang pun berlangsung ricuh hingga pihak Razman Arif Nasution mencecar Hotman Paris termasuk Firdaus Oiwobo yang sampai naik ke meja.
Keputusan Firdaus Oiwobo dipecat berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada Sabtu (8/2/25).
Baca juga: Kecam Kericuhan Razman vs Hotman di Persidangan, Mahkamah Agung Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi
Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo memberikan pernyataan tersebut.
"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik" ujar Mohamad Anwar mengutip Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).

"Terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," lanjutnya mengutip TribunSumsel.
Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.
"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," kata Anwar.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.
MA Akan Tindak Tegas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.