Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli
Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan besok pihaknya akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti dalam sidang praperadilan Hasto
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Hasto besok, KPK akan setor bukti HP Sekjen PDIP dan siapkan 4 ahli.
Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan besok pihaknya akan membawa ponsel yang disita menjadi bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui KPK telah menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan tersebut terkait perkara dugaan suap melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Hasil Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Sekjen PDIP Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
"Iya itu termasuk (Ponsel yang disita) besok akan kita ajukan barang bukti. Apa yang sudah kita sita dan olah. Kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti.
Bahwa itu ada perbuatan (Melawan hukum) dari Pak Hasto dan yang lain-lain," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).
KPK Pertimbangkan Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," ujar Iskandar, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
"Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur, dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti diuji bersama, tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” imbuhnya.
Iskandar menyampaikan, pihak KPK telah mempersiapkan setidaknya 4 ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4, karena untuk keseimbangan ya.
Kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang khususnya untuk ahli-ahli dari pidana karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, ahli-ahli yang dihadirkan dari KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti, KPK menyerahkan 153 bukti kepada hakim terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Antara lain adalah foto-foto tersebut memuat peristiwa bagaimana Hasto Kristiyanto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.
“Ada fakta di situ bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi, jadi di situ ada serah terima.
Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” tutur Iskandar.
“Kalau ada kesempatan kita hadirkan, tetapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya. Nanti kita sampaikan kepada majelis,” lanjutnya.
KPK Optimis Menang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka," kata Tessa.
Hasil Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Sekjen PDIP Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, kasus ini masih menyita perhatian publik, meskipun tidak sebesar isu korupsi lainnya.
"Di sini lagi-lagi seperti yang kita duga, cukup menyita perhatian masyarakat. Ada 36,2 persen masyarakat yang tahu atau mengikuti isu ini," kata Djayadi dalam konferensi pers daring, Minggu (9/2/2025).
Tidak heran, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini hingga menetapkan tersangka Hasto mendapat dukungan luas dari publik.
"Langkah KPK tersebut didukung oleh masyarakat karena masyarakat meyakini kalau yang bersangkutan itu memang terlibat kasus," ujar Djayadi.
Dalam paparannya, Djayadi menyebutkan 15,3 persen responden menyatakan sangat percaya Hasto terlibat dalam kasus korupsi Harun Masiku. Sedangkan 61,7 persen responden percaya Sekjen PDI-P terlibat dalam kasus tersebut.
LSI mencatat, hanya 15,5 persen publik yang kurang percaya Sekjen PDI-P itu terlibat dalam kasus Harun Masiku. Sementara responden yang menyatakan tidak percaya sama sekali sebesar 0,9 persen.
"Jadi kalau di sini kita lihat, ada 77 persen masyarakat percaya bahwa Sekjen PDI-P itu memang terlibat dalam kasus Harun Masiku ini, kasus yang sudah berlangsung cukup lama, sudah 6 tahunan," kata Djayadi.
Ia menambahkan, kasus Hasto memberikan citra positif bagi KPK dan berkontribusi pada penilaian positif terhadap pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi ini mencerminkan salah satu penyebab mengapa masyarakat memberikan penilaian masih positif kepada kinerja pemberantasan korupsi," ucap Djayadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei LSI: 77 Persen Publik Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku", Klik untuk baca: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, KPK Bawa Ponsel yang Disita Sebagai Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.