Berita Samarinda Terkini

3 Pengedar Narkoba di Kawasan Palaran Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
PENGEDAR NARKOBA - Peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu diamankan tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda Bersama barang haram. Pada Senin, (10/2) pukul 14.00 wita.(HO Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga orang Peredaran Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu area kawasan Palaran Kota Samarinda Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan Pengungkapan kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat yang diterima Polresta Samarinda terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran pada Senin, (10/2/2025) sekitar pukul 14.00 wita.

Baca juga: Akmal Gagal Cetak Gol! Stadion Segiri Bakal jadi Kandang Borneo FC Lagi, Dikelola Pemkot Samarinda

"Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di pinggir jalan," ucapnya. 

Pada saat dilakukan penggeledahan tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menemukan satu paket sabu seberat 5,48 gram brutto di kantong celana salah satu tersangka inisial MY (41) dan KR (28).

Lebih lanjut Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan dari hasil introgasi terhadap MY dan KR mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama AS (29).

"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran," ujarnya. 

Ketiga tersangka, yakni MU, KR (28), dan Asriadi, kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti lainnya, termasuk tiga unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. 

"Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved