Polda Kaltim Ungkap 21 Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di 3 Wilayah

Ditresnarkoba Polda Kaltim ringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba di 3 wilayah.

Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PEREDARAN SABU - Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (13/2/2025). Ditresnarkoba Polda Kaltim ringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba di 3 wilayah. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil meringkus 5 tersangka kasus peredaran narkoba di 3 wilayah Kalimantan Timur, yaitu Balikpapan, Samarinda, dan Berau.

Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, terdapat 3 laporan polisi (LP) dengan lokasi dan jumlah barang bukti yang berbeda.

Ia menjabarkan bahwa pad 25 Januari 2025, Tim Opsnal Subdit 2 mengamankan wanita berinisial TM dan AR dengan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 650,32 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10 butir pil ekstasi, 2 handphone merek Oppo dan Vivo, 1 tas bewarna hijau, 3 sendok takar, dan 2 timbangan digital.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu asal Nunukan, 2 Pelaku Diamankan

Selanjutnya pada 30 Januari 2025, Tim Opsnal Subdit 2 juga berhasil menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 158,13 gram.

Ada pula 15 bungkus dan 1 botol plastik pil double L berjumlah 15.977 yang dibawa oleh tersangka berisinial HAM.

Sementara itu, pengungkapan kasus paling besar ditemukan di Berau dengan barang bukti berupa 21 kg narkoba jenis sabu, 2 tas ransel, 2 paper bag bewarna hijau, 3 unit handphone, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.

SZ dan Z yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Polda Kaltim Amankan 21 Kg Sabu asal Malaysia 

Dengan demikian, terdapat 5 orang tersangka yang ditangkap di 3 wilayah tersebut di mana 4 di antaranya merupakan pria dan 1 wanita. 

"3 LP yang kami tindak lanjuti dengan pengungkapan yang ada selama 2 minggu ini merujuk Asta Cita Presiden Republik Indonesia," katanya, Kamis (13/2/2025).

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved