Rabu, 6 Mei 2026

Polda Kaltim Ungkap 21 Kg Sabu

Dua Tersangka Kasus Peredaran Sabu 21 Kg di Kaltim Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka kasus peredaran sabu 21 kg di Kalimantan Timur terancam hukuman mati.

Tayang:
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PEREDARAN SABU - Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 21 kg, Kamis (13/2/2025).Kedua tersangka dalam kasus ini  terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 21 kg.

Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka tersebut terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu asal Nunukan, 2 Pelaku Diamankan

Tidak hanye kedua tersangka, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 kg, 2 tas ransel, dua paper bag bewarna hijau, 3 unit handphone. 

Ada pula 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.

"Dengan diamankannya barang bukti sekian banyak ini, Polda Kaltim turun andil dalam menyelamatkan generasi penerus atau generasi muda calon pengguna narkoba agar tidak menggunakan kembali," jelasnya.

Baca juga: Polda Kaltim Amankan 21 Kg Sabu asal Malaysia 

Menurutnya, operasi penangkapan dua tersangka tersebut dapat menyelamatkan banyak orang untuk menghindari narkoba. 

"Dari 21 kilogram itu ada sekian ribu orang. Bila diasumsikan 1 kilogram dikonsumsi 5 orang, berarti bisa menyelamatkan lebih dari 100.000 orang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved