Polda Kaltim Ungkap 21 Kg Sabu
Dua Tersangka Kasus Peredaran Sabu 21 Kg di Kaltim Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka kasus peredaran sabu 21 kg di Kalimantan Timur terancam hukuman mati.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim telah mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 21 kg.
Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka tersebut terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu asal Nunukan, 2 Pelaku Diamankan
Tidak hanye kedua tersangka, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 kg, 2 tas ransel, dua paper bag bewarna hijau, 3 unit handphone.
Ada pula 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membawa barang bukti tersebut.
"Dengan diamankannya barang bukti sekian banyak ini, Polda Kaltim turun andil dalam menyelamatkan generasi penerus atau generasi muda calon pengguna narkoba agar tidak menggunakan kembali," jelasnya.
Baca juga: Polda Kaltim Amankan 21 Kg Sabu asal Malaysia
Menurutnya, operasi penangkapan dua tersangka tersebut dapat menyelamatkan banyak orang untuk menghindari narkoba.
"Dari 21 kilogram itu ada sekian ribu orang. Bila diasumsikan 1 kilogram dikonsumsi 5 orang, berarti bisa menyelamatkan lebih dari 100.000 orang," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250213_Polda-Kaltim-saat-menggelar-konferensi-pers-pengungkapan-kasus-sabu.jpg)