Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Tolak Wacana Kewajiban Penggunaan LPG Non Subsidi di Perumahan

Komisi II DPRD Kota Balikpapan dengan tegas menolak wacana pemerintah yang mewajibkan masyarakat di kawasan perumahan menggunakan LPG non subsdi

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
LPG 3 KG -  Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, Kamis (13/2/2025). Ia menyatakan  menolak wacana pemerintah untuk mewajibkan penggunaan elpiji non subsidi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan dengan tegas menolak wacana pemerintah yang mewajibkan masyarakat di kawasan perumahan, untuk beralih menggunakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menilai kebijakan tersebut tidak tepat, mengingat tidak semua warga di perumahan memiliki kondisi ekonomi yang cukup untuk beralih dari LPG bersubsidi ke LPG nonsubsidi.

"Wacana itu luar biasa, tetapi kita juga harus melihat realitas di lapangan. Tidak semua warga di perumahan memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik," ujar Taufik dalam keterangannya pada Kamis (13/2).

Menurut Taufik, LPG bersubsidi berukuran 3 kg masih menjadi kebutuhan bagi banyak masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan perumahan. Ia menekankan bahwa tidak semua penghuni perumahan berasal dari golongan mampu.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Balikpapan Aman

Banyak di antara mereka yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga kebijakan pembatasan LPG bersubsidi perlu dikaji secara matang.

Selain menolak wacana kewajiban pembelian LPG nonsubsidi, Taufik juga menyoroti persoalan kelangkaan LPG 3 kg yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Ia meminta pemerintah dan Pertamina memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Belum semua masyarakat bisa lepas dari LPG bersubsidi. Pemerintah harus memastikan bahwa kelompok yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan akses terhadap LPG 3 kg," tegasnya.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus dilakukan lebih tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu.

Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat mampu yang justru menikmati LPG bersubsidi, sementara mereka yang berhak justru kesulitan mengaksesnya.

Untuk itu, ia mendorong Pemkot Balikpapan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur distribusi LPG bersubsidi secara lebih ketat.

"Kebijakan ini harus disuarakan, dikukuhkan, dan dituangkan dalam peraturan daerah oleh Pemkot Balikpapan agar implementasinya dapat berjalan efektif," ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Pengecer Pakai Kartu Kontrol untuk Pembelian LPG 3 Kg

Taufik meyakini, jika distribusi LPG bersubsidi dilakukan sesuai target, maka pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam memastikan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang tegas dan wajib diterapkan.

Ia pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar LPG bersubsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, ia optimistis permasalahan distribusi LPG 3 kg dapat diatasi, sehingga kebutuhan masyarakat yang kurang mampu tetap terpenuhi.

"Itu harus dan wajib," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved