Berita Nasional Terkini
Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil
Ronny mengaku siap mendengarkan apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan KPK, hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Sore ini, hasil putusan praperadilan Hasto Kristiyanto akan dibacakan, Kamis (13/2/2025).
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan tanggapan jelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny mengaku siap mendengarkan apapun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan KPK, hari ini.
“Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 13 Februari, KPK Diyakini Menang
Ronny menjelaskan, semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan dalam penetapan tersangka Hasto, sudah dipaparkan.
Dia juga menyebut, masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka.
Bahkan, kata Ronnya, publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum pihaknya.

“Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” ujar Ronny.
“Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, ‘The fruit of poisoneous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yg diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” sambung dia.
Ketua DPP PDIP ini pun menjelaskan, bilan membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban.
“Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yg memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” jelasnya.
KPK Optimistis Menang
Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.
Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK.
Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan
Pakar Hukum Beniharmoni Harefa menilai aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Itu apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.
Pendapat ini disampaikan Beniharmoni menjawab pertanyaan wartawan yang saat ini sedang menunggu putusan Praperadilan atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkrah bahwa selanjutnya dikembangkan kepada siapa dan ke mana pengembangannya.
Putusan hakim inkrah dalam hal ini, adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful, dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya bahkan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas.
"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujar Beniharmoni.
Karena itu, menurut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh ujug-ujug.
"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.
Menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut kemana arah pengembangan kasus itu.
"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A B C D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," jelasnya.
"Kalau tiba-tiba ada E. Seharusnya, kalau E muncul, seharusnya, bukan tidak bisa diproses. Tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah. (Ujug-ujug diproses dan dijadikan tersangka, red)," kata Beniharmoni.
Lebih jauh, jika Hakim menolak gugatan Hasto, berarti hakim merasa bahwa proses penersangkaan Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya.
Sementara bila gugatan Hasto diterima maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.
“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” urai Beni.
Seperti diketahui sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencananya akan digelar sore ini Kamis, (13/2/2025).
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan jadwal sidang, putusan praperadilan Hasto dilakukan oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibacakan Sore Ini, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Siap Apapun Hasil Sidang Praperadilan Melawan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.