Kabar Artis

Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Kini Tidak Bisa Praktik di Pengadilan, Sumpah Advokat Dibekukan

Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo kini tidak bisa praktik di pengadilan, sumpah advokat dibekukan.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
DIBEKUKAN - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Yanto (tengah) menanggapi soal berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang kini dibekukan dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo kini tidak bisa praktik di pengadilan,. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow) 

TRIBUNKALTIM.CO - Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo kini tidak bisa praktik di pengadilan, sumpah advokat dibekukan.

Nama pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo masih hangat menjadi perbincangan publik.

Imbas membuat kericuhan di ruang sidang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo kena sanksi.

Sumpah advokat keduanya dibekukan.

Mahkamah Agung (MA) menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Spontan saat Naik Meja di Ruang Sidang, Hotman Desak MA Cabut BAS Milik Razman

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

Dengan keputusan ini, Razman dan Firdaus tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Firdaus Oiwobo Khawatir Razman Nasution Ditahan

Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut buat gaduh persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025) lalu.

Setelah dilaporkan ke polisi, Firdaus Oiwobo mengaku ada kekhawatiran terhadap kliennya, Razman Nasution.

Firdaus khawatir Razman akan ditahan sebelum adanya putusan soal kasus dengan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Yang saya pikirkan hari ini ya, yang mengagitasi pikiran saya tanggal 20 ini rekan saya, klien saya Razman Arif Nasution ditahan," ungkap Firdaus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/2/2025).

Kendati begitu, Firdaus akan mengupayakan agar Razman tak ditahan dulu sebelum adanya putusan pengadilan.

"Tapi nanti kita seperti apa mengupayakan bagaimana agar klien kami tidak ditahan sebelum ada putusan pengadilan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Firdaus juga mengungkap rencana pihaknya untuk melaporkan orang yang diduga melakukan kekerasan kepada Razman saat sidang ricuh.

"Kami besok (hari ini) akan melaporkan dua orang itu yang menganiaya klien saya."

"Kami juga ke dewan pengawas hakim ya, dan lain-lainnya," beber Firdaus.

Sementara itu, Razman sendiri sudah memberikan respons setelah dilaporkan ke polisi.

Razman nampak kekeh merasa tak bersalah hingga enggan minta maaf.

"Kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia. Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia, tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur," kata Razman.

Baca juga: Razman Ingin Bongkar Isi Chat dengan Iqlima Kim, Hotman Paris: Suka Sama Suka Bukan Pelecehan Kan?

Razman justru mengaku bakal melaporkan balik hakim PN Jakarta Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan merampas kemerdakaan pengacara. 

Lebih lanjut, buntut kekisruhan yang terjadi di persidangan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution.

Ketetapan itu dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025), setelah Razman dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

Akibatnya, atas terbitnya penetapan dari PT Ambon, Razman Nasution kini tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.

Ia juga tak bisa lagi hadir di Pengadilan sebagai pengacara.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Praktik di Pengadilan dan Firdaus Oiwobo Mengaku Khawatir Razman Nasution Ditahan setelah Dilaporkan ke Polisi

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved