Kabar Artis
Ashanty Dituding Rampas iPhone, Mobil, dan Emas Mantan Karyawan, Ini Kata Kuasa Hukum
Ashanty kembali menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty kembali menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Laporan ini menyebut dugaan serius seperti perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap akun pribadi.
Tak tanggung-tanggung, tiga laporan resmi telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini pun menuai perhatian karena melibatkan nama besar dan dugaan pengambilan barang mewah seperti iPhone, mobil, hingga perhiasan emas.
Baca juga: Sosok Ashanty dan Duduk Perkara Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Kasus Dugaan Perampasan
Kuasa Hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkap bahwa kliennya telah mengajukan tiga laporan polisi secara bersamaan.
Dua laporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dan di Polres Tangerang Selatan.
“Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan karyawan dari artis," kata Stifan di kawasan Depok Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).
"Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua sudah kenal siapa beliau,” terusnya.
Menurut tim kuasa hukum Ayu, dugaan perampasan terjadi di dua lokasi terpisah yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan kediaman mantan karyawan di Cirendeu.
Baca juga: Lumiere Kembali Dibuka, Ashanty Luncurkan Donat Labu Jepang yang Ramah di Kantong
Stifan membeberkan salah satu momen paling dramatis adalah ketika, pada dini hari, seorang karyawan yang diduga bertindak atas perintah Ashanty datang ke rumah Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.
Ia juga menjelaskan soal barang-barang yang diambil meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk ranah kriminal, mengingat aspek kepemilikan barang-barang pribadi yang diambil secara paksa.
Dua laporan di Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara laporan terhadap karyawan dan oknum pendamping dilayangkan di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Baca juga: Penyebab Ashanty Tutup Semua Toko Kue Lumiere Miliknya, Bukan Karena Sudah Tidak Laku
Upaya pelaporan ini menyusul setelah sebelumnya Ashanty melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/slaslamlsakmslama.jpg)