Senin, 13 April 2026

Bantuan Sosial

Cara Cek Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP, Jadwal Pencairan Tahap Pertama dan Link Cek Daftar Penerima

Cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP. Jadwal pencairan tahap pertama dan link cek daftar penerima bansos

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Simak informasi terkait cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP lengkap jadwal pencairan tahap pertama dan link cek daftar penerima bansos. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP.

Simak juga jadwal pencairan bansos PKH 2025 dari tahap pertama dan selanjutnya.

Untuk daftar penerima bansos PKH 2025 dapat dilihat melalui link cekbansos dan Kemensos dengan menggunakan NIK KTP, cek dua caranya di artikel ini.

Program bantuan sosial (bansos) Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 akan kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Sudah Cair! Cek Daftar Penerima Bansos PKH/BPNT Tahap 1 Februari 2025

Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, bansos PKH adalah salah satu program perlindungan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.

PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Adapun program bansos PKH 2025, akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat, dengan total bantuan senilai Rp 28,7 triliun.

Lalu, bansos PKH 2025 tahap 1 kapan cair? 

Jadwal pencairan PKH 2025

Dilansir dari Antara (28/1/2025), pencairan bansos PKH 2025 terbagi menjadi empat tahap berikut:

  • Pencairan PKH 2025 tahap 1 pada Januari, Februari, Maret
  • Pencairan PKH 2025 tahap 2 pada April, Mei, Juni
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Berikut cara cek bansos 2025 dengan NIK KTP. Lihat daftar penerima bansos via cekbansos dari Kemensos. Jadwal pencairan bansos
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Simak cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP lengkap jadwal pencairan tahap pertama dan link cek daftar penerima bansos. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
  • Pencairan PKH 2025 tahap 3 pada Juli, Agustus, September 
  • Pencairan PKH 2025 tahap 4 pada Oktober, November, Desember. 

Baca juga: Sudah Cair! Cek Daftar Penerima Bansos PKH/BPNT Tahap 1 Februari 2025

Tahap Pertama

Tahap pertama akan dimulai pada Januari 2025 untuk periode Januari-Maret.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan pengecekan status penerima bantuan ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai data yang tercatat di sistem Kementerian Sosial.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, lanjutan program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diguyur dengan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 504,7 triliun dari APBN 2025.

Ia berharap penyaluran bansos dari pusat hingga ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran.

"Kita mengimbau kepada masyarakat jika melihat ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya tidak menerima manfaat, kita akan hilangkan," tuturnya saat melakukan kunjungan ke Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Adapun besaran bantuan PKH 2025 bagi setiap kelompok penerima sebagai berikut: 

  • Ibu hamil, sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun), sebesar Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak sekolah SD, sebesar Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
  • Anak sekolah SMP, sebesar Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak sekolah SMA, sebesar Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas), sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat, sebesar Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved