Jumat, 10 April 2026

Berita Kukar Terkini

Alasan Pemkab Kukar Pangkas Dana Perjalanan Dinas dan Belanja ATK hingga 60 Persen

Sunggono mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan akan menyasar beberapa rencana penganggaran dan belanja

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
EFISIENSI ANGGARAN - Pemerintah Kabupaten (Kukar) menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang dituangkan dalam intruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan efesiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dengan menyasar beberapa rencana penganggaran dan belanja yang dianggap tidak sesuai kebutuhan masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)   

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Kukar) menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang dituangkan dalam intruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan efesiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Intruksi tersebut menyerukan adanya penghematan anggaran sebesar Rp306,7 triliun.

Dengan memangkas anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, kemudian pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan akan menyasar beberapa rencana penganggaran dan belanja yang dianggap tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kukar akan Wujudkan Sangasanga jadi Kota Juang Wisata

Sebagai langkah awal, pihaknya kini juga telah membahas intruksi tersebut bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melalui rapat.

"Belanja yang kita efisiensikan itu merujuk arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan lebih besar dari yang diperintahkan. Apalagi kalau tidak ada relevansi ke keperluan masyarakat," ujar Sunggono, Senin (17/2/2025).

Dengan rincian seperti dana perjalanan dinas dipangkas menjadi 60 persen, kegiatan pertemuan atau rapat koordinasi (meeting) yang tidak ada relevansi dengan capaian target akan dikurangi hingga 75 persen.

Kemudian untuk belanja cetak dan alat tulis kantor (ATK) turut dipangkas 60 persen, perjalanan dinas dalam kota juga akan dikurangi 60 persen.

Adapun belanja kegiatan kursus bagi ASN yang bukan menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemda) akan dikurangi 50 persen.

Baca juga: Pemkab Kukar Buka Panggung Hiburan Buat Warga dan Pemberdayaan UMKM

Efesiensi anggaran ini juga menyasar dana sewa kendaraan, perawatan mobil dinas, pengadaan pakaian dinas, hingga belanja penguatan software. Bahkan ditahan, apabila tidak diperlukan.

"Kurang lebih itu yang sudah kami rasionalisasi. Bupati juga mengarahkan agar kegiatan-kegiatan yang fungsional jangan dirasionalisasi, seperti bantuan rumah ibadah dan lainnya," tutur Sunggono.

Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi belanja pegawai dalam APBD Kukar 2025, serta program pembangunan strategis yang berjalan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved