Berita Nasional Terkini
KPK akan Panggil Hasto Lagi Pekan Ini Usai Sekjen PDIP Mangkir, Peluang Ditangkap Jika Tak Hadir
KPK akan panggil Hasto lagi untuk kedua kalinya usai Sekjen PDIP mangkir, peluang akan ditangkap jika kembali tak hadir.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK akan panggil Hasto lagi untuk kedua kalinya usai Sekjen PDIP mangkir, peluang akan ditangkap jika kembali tak hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin.
Tessa mengatakan, Hasto meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan pengadilan terkait praperadilan yang kembali dilayangkannya.
Baca juga: Praperadilan Hasto Ditolak, Ganjar Dorong untuk Ajukan Lagi: Harus Dibuka Seterang-terangnya
"Infonya (HK) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," ujar dia.
Tessa menuturkan bahwa gugatan praperadilan yang menjadi alasan Hasto menghindar dari panggilan tidak bisa diterima oleh penyidik.

Sebab, kata dia, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ucap dia.
Kans KPK Tangkap Hasto Jika Mangkir Lagi
Lantas, jika Hasto mangkir lagi, apakah KPK bisa melakukan penangkapan?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa tersebut bergantung pada keputusan penyidik.
"Kita tunggu saja, kita tunggu saja," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tim Hukum PDIP Jelaskan Persiapan Hasto Kristiyanto Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK
Tim Hukum PDI Perjuangan, Joe L. Tobing menjelaskan sejumlah materi yang telah disiapkan PDIP Hasto Kristiyanto guna mengajukan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena mengajukan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan di KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny, menyatakan pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai tindak lanjut dari putusan sebelumnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya pada Senin (17/2/2025) hari ini.
“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata Ronny.
Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Praperadilan Hasto Kritiyanto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Tetap Sah
Sebelumnya, Permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima, status tersangka KPK tetap sah.
"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).
Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025.
Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil
Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
Kasus yang menjerat Hasto
Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto, maka status tersangka yang dijatuhkan KPK batal.
“Kalau gugatan diterima, berarti batal penetapan tersangka Hasto,” kata Amir saat ditanya tanggapan jelang putusan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, jika putusan hakim membatalkan status tersangka Hasto, maka harus ada evaluasi di KPK.
Pasalnya, penetapan tersangka dibatalkan, berarti ada masalah dengan prosedur penetapan tersangkanya.
“Entah penyidikannya yang bermasalah, misalnya berupa pengembangan penyidikan dari perkara pelaku lain. Atau alat buktinya tidak cukup, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, atau ada tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam UU KPK dan KUHAP,” jelas Ilyas.
Ilyas menambahkan, sekalipun telah ada pembatalan penetapan tersangka, tetap KPK dapat kembali melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka, dengan melakukan perbaikan terhadap prosedur-prosedur penyelidikan dan penyidikan sebaagi syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hanya saja untuk beberapa kasus terakhir, dia menyebut KPK terkesan tidak berani kembali mengoreksi kesalahan-kesalahan atas prosedur penetapan tersangka, untuk kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
“Misalnya dalam kasus pembatalan tersangka Eddy Os Hiariej kemarin, KPK tidak pernah lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain, Ilyas menyebut perkara praperadilan Hasto dotolak oleh PN Jakarta, tidak juga akan menyebabkan pelaku-pelaku sebelumnya selain Harun Masiku, seperti WS SF, ATF akan tersangka lagi.
“Karena tidak mungkin seseorang itu diadili lagi dalam perkara yang sama, berlaku asas nebis in idem,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Proses Penetapan Tersangka di KPK Bermasalah Jika Praperadilan Hasto Dikabulkan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Lagi Hasto Kristiyanto pada Pekan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Tim Hukum PDIP Jelaskan Persiapan Hasto Kristiyanto Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.