Berita Nasional Terkini

Praperadilan Hasto Ditolak, Ganjar Dorong untuk Ajukan Lagi: Harus Dibuka Seterang-terangnya

Ganjar Pranowo mendorong Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Praperadilan Hasto ditolak, Ganjar dukung ajukan kembali (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Praperadilan Hasto ditolak, Ganjar dorong Sekjen PDIP untuk ajukan lagi.

Hal itu disampaikannya usai gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tidak terima itu bisa mengajukan kembali, karena biasanya tidak diterima itu pasti ada alasan administratif," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari video Kompas TV.

"Rasanya, kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali," sambungnya.

Baca juga: Usai Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Akan Panggil Hasto Kristiyanto lagi pada Pekan Depan

Meski demikian, Ganjar menyerahkan hal tersebut kepada Hasto dan tim kuasa hukumnya.

"Tapi saya tidak tahu nanti apakah pak Hasto secara pribadi terus kemudian dari partai dan dari lawyer-nya nanti akan bersikap seperti itu," ucapnya.

HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Praperadilan Hasto ditolak, Ganjar dukung ajukan kembali (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Praperadilan Hasto ditolak, Ganjar dukung ajukan kembali (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Ia berharap fakta dalam kasus suap yang menjerat Hasto dapat menjadi terang benderang.

"Saya kira kita mesti membuka seterang-terangnya apa yang terjadi," ungkapnya.

Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, oleh KPK.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 10 Januari 2025 tersebut teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Pada Kamis (13/2/2025) lalu, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Hakim menyatakan praperadilan Sekjen PDIP itu kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jaksel, Kamis.

Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim berpendapat, karena eksepsi pada A2 dikabulkan, maka untuk eksepsi termohon yang lain dan selebihnya, tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum. 

“Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi, sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah tidak dapat diterima,” jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved