Pilkada 2024
Masih 25 Tahun! Inilah 3 Kepala Daerah Terpilih Termuda yang Akan Dilantik 20 Februari 2025
Inilah 3 Kepala Daerah terpilih termuda yang akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara 20 Februari 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 Kepala Daerah terpilih termuda yang akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara 20 Februari 2025.
Pilkada 2024 menghasilkan nama-nama baru yang mengejutkan.
Tak hanya yang tua, generasi muda pun banyak mengisi kursi-kursi kepala daerah lewat Pilkada 2024.
Tercatat ada 4 Kepala Daerah termuda, yang masih berusia 25 tahun yang akan dilantik, berasal dari NTT, Jateng dan Kalteng.
Baca juga: Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari 2025
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.
Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.