Tribun Kaltim Hari Ini
Pematangan Lahan di Jl Damanhuri Samarinda Tak Berizin, Pemangkasan Bukit Timbulkan Risiko Longsor
Pemangkasan bukit, membuat warga sekitar mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk risiko tanah longsor serta jalanan licin.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini, terdapat aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Hal ini menjadi perhatian serius dari masyarakat setempat.
Lantaran selama kegiatan pematangan lahan berlangsung yang diduga merupakan kegiatan pemangkasan bukit, membuat warga sekitar mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk risiko tanah longsor serta jalanan licin akibat tumpukan tanah yang terbawa air hujan.
Kondisi tersebut bahkan telah menyebabkan beberapa kendaraan tergelincir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan.
Baca juga: Normalisasi SKM Samarinda Segera Berlanjut, Dinas PUPR Kaltim Tunggu Penyelesaian Masalah Sosial
Ia menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Sudah kami datangi dan sudah ditegur, sebenarnya sudah dihentikan dan tidak ada lagi aktivitas di sana. Kami minta mereka mengajukan izin, kalau ditanya ada izin atau tidak ya tidak ada izin," ungkap Desy.
Desy menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sempat luput dari pengawasan lantaran lokasinya yang berada jauh dari pusat kota.
Meski demikian, hal ini sejatinya juga telah ditindak lanjuti oleh pihaknya melalui koordinasi dengan pihak camat dan lurah setempat.
“Mungkin karena kami tidak memeriksa secara detail hingga ke pelosok, jadi terlewatkan.
Kami juga tidak tahu kalau mereka akan memotong bukit, apalagi tidak ada laporan yang masuk. Tapi begitu ada masalah, kami langsung turun ke lapangan,” tambahnya.
Desy menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memasang segel jika kegiatan pematangan lahan tersebut masih berjalan. Selain itu, pihaknya juga akan menyegel jika pengajuan izin tidak segera dilengkapi.
“Jika dalam waktu satu minggu ini mereka tidak menghentikan pekerjaan dan tidak mengajukan izin, kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya. Terakhir, ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur yang berlaku dalam melakukan aktivitas pematangan lahan agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Sebab ketika melakukan kegiatan itu ada caranya, jangan sampai bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan," pungkasnya.
tanah longsor
jalan longsor
Samarinda Seberang
Kawasan Damanhuri
Jalan Damanhuri
Dinas PUPR Samarinda
PUPR Samarinda
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M |
![]() |
---|
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.