Berita Paser Terkini

Urai Kepadatan Kendaraan, DPRD Kaltim Usulkan Pelebaran Jalan Nasional Rute Paser ke PPU 

Urai kepadatan kendaraan, DPRD Kalimantan Timur usulkan pelebaran jalan nasional rute Paser ke Penajam Paser Utara.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
PELEBARAN JALAN - Gerbang perbatasan antara Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berlokasi di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, mengusulkan dilakukan pelebaran dua jalur di jalan nasional. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Anggota DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, mengusulkan dilakukan pelebaran jalan dari Kabupaten Paser ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2026 mendatang.

Volume kendaraan yang melintas di jalan nasional itu semakin tinggi, sehingga perlu adanya pelebaran dengan menjadikan dua jalur agar arus ekonomi barang maupun manusia bisa lancar.

Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Paser dan PPU ini menilai, pelebaran jalan dilakukan agar bisa mengurai kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

"Dengan hadirnya IKN (Ibu Kota Nusantara), arus lalu lintas di ruas jalan tersebut akan semakin padat dan berpotensi mengalami kemacetan," terang Abdurrahman, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Area Parkir Motor di Taman Siring Kandilo Paser tak Kunjung Difungsikan, Ini Kata Kadishub

Usulan dua jalur itu juga merupakan komitmen dari Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas'ud, saat kampanye di Kabupaten Paser.

"Semoga bisa terwujud, setidaknya tahun depan sudah bisa dimulai pengerjaannya," harapnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengharapkan agar Pemkab Paser dan Pemprov Kaltim dapat menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK) atau dokumen lain sebagai landasan dasar usulan tersebut.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sungai Sangar di Paser Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri 2025

Rencananya, ia akan menyampaikan usulan pelebaran jalan tersebut ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim agar bisa ditindaklanjuti ke depannya. 

"Jarak antara Tanah Grogot ke PPU itu sekitar 140 kilometer lebih, tentu perlu anggaran besar jika sepanjang jalan ini dilebarkan menjadi dua jalur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved