Pelantikan Kepala Daerah 2025
Aries Sandi, Satu-satunya Bupati Terpilih di Lampung yang Batal Dilantik 20 Februari
Aries Sandi Darma Putra, satu-satunya bupati di Lampung yang batal dilantik pada 20 Februari mendatang.
- Kepala Daerah: Hj. Elfianah, S.E.
- Wakil Kepala Daerah: M. Yugi Wicaksono, S.M.
13. Kabupaten Pesisir Barat
- Kepala Daerah: Dedi Irawan
- Wakil Kepala Daerah: Irawan Topani, SH., M.Kn.
14. Kota Metro
- Kepala Daerah: Hi. Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I
- Wakil Kepala Daerah: Dr. M. Rafieq Adi Pradana
15. Kota Bandar Lampung
- Kepala Daerah: Eva Dwiana
- Wakil Kepala Daerah: Deddy Amarullah Yacub
Tak Punya Ijazah, Pencalonan Aries Sandi Darma Putra Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Dalil ini disampaikan Ahmad Handoko mewakili Nanda-Antonius selaku Pemohon Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Handoko menyampaikan dalil tersebut dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran) digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Handoko menyebutkan bahwa Pemohon sangat keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pesawaran 2024.
“Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan dan proses pencalonannya dilakukan secara inkonstitusional,” ucap Handoko saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Handoko menambahkan ada kesengajaan KPU Kabupaten Pesawaran dalam menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Bahkan, dalam dokumen syarat pencalonan Bupati Paslon Aries-Supriyanto berdasarkan penuturan Handoko, tidak terdapat lampiran ljazah SMU/sederajat dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang.
“Bahwa Termohon dengan sengaja menggunakan kewenangannya meloloskan pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 padahal jelas tidak memiliki ijazah SMU/Sederajat,” ungkap Handoko.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon melalui Handoko selain memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Arise-Supriyanto.
Dalam permohonan diskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto, Pemohon rujuk beberapa Putusan MK terdahulu yang kemudian Permohonan tersebut disebutkan dalam Petitumnya.
“Mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 1 atas nama Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” tandas Handoko saat pembacaan Petitum.
Pembuktian Kontroversi Keabsahan Ijazah Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra
Kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terkait ketiadaan ijazah mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024).
Sidang ketiga Perkara ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra pada Jumat (7/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.
Radian menjelaskan Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.
Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.
Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.
“Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.
Selain itu, Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak.
Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon.
“Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.
Untuk memperkuat argumentasinya, Pemohon juga menghadirkan sejumlah saksi, yakni Muhammad Farid dan Laila Soraya.
Muhammad Farid merupakan pensiunan guru dari SMAN 1 Bandar Lampung yang sudah mengabdi sejak 1986 hingga 2023.
SMAN 1 Bandar Lampung diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C yang dimiliki oleh Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra. Dalam kesaksiannya, Farid mengungkapkan SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan Paket C.
“Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C), Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ucap Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra.
Selain itu, Farid juga mengungkapkan SMAN 1 Bandar Lampung tidak mempunyai siswa bernama Aries Sandi Darma Putra.
“Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang Namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” tambahnya.
Bukti Pemenuhan Syarat Pencalonan
Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli.
Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan. SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.
“Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.
Hal serupa disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihak Terkait. Pihak Terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai Ahli.
Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat asas mendasar dalam struktur Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatakan bahwa asas praduga kabsahan, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.
Karena itu, menurutnya apa yang dikeluarkan di SKPI yang ditandatangani oleh pejabat atau petugas yang diberikan oleh negara itu harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.
Terakhir, Zainal menuturkan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan asas tersebut adalah harus ditarik sendiri oleh orang yang mengeluarkan dengan mengatakan ini tidak sah/tidak benar dan yang kedua adalah pengadilan. Pengadilan yang dimaksud, menurutnya, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Apakah bisa ke MK tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalo mau dibawa ke MK menurut saya kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi," ucap Zainal.
Coba bayangkan untuk 1 kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu.”
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala yang merupakan bagian tim sukses Pihak Terkait. Edi merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada 2010 dan 2018 silam.
“Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.
Atas keterangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengenai keterangan Edi dalam laporan kehilangan ijazah guna membuat SKPI pada 2018. Dalam laporan tersebut, Edi tertulis beralasan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra hilang pada 1 Maret 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.
“Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018. Padahal Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010 coba Bapak jelaskan,” tegas Saldi
“Mohon izin, Yang mulia, saya sudah lupa. Saya sempat bertanya dengan beliau yang saya juga agak lupa mungkin di situ menjelaskan di tanggal 1 Maret tersebut dan alamatnya di sini," ungkap Edi.
"Nah itulah pada saat saat itu saya dijelaskan oleh Beliau makanya saya hadir kepolisian berdasarkan keterangan beliau menjelaskan kehilangan berkas-berkas untuk pendaftaran."
Surat Keterangan Ijazah SMA Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra Terbukti Tidak Sah?
Kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran terkait dengan ketiadaan ijazah kembali mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Dalam sidang lanjutan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali sebagai Pemohon menghadirkan Thomas Amirico yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995.
“Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam sidang tersebut, Thomas juga menjelaskan perbedaan antara Paket C dan ujian persamaan.
Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum tahun 2000. Sementara itu, Paket C dilaksanakan oleh PKBM setelah tahun 2000.
Syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah terdaftar dalam Daftar Nomoniasi Tetap (DNT) Peserta Ujian.
Selain itu, syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah mengikuti proses belajar-mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM, memiliki ijazah SLTP, dan raport SMA.
“Kelas 3 juga harus pak, semester 1 dan semester 2,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra perihal rapor SMA sebagai syarat mengikuti ujian Paket C.
Adapun syarat untuk mengikuti ujian persamaan menurut Thomas adalah mengikuti proses sekolah, hanya saja saat ujian nasional yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian misalnya sakit dan lain-lain.
Sehingga, pada tahun berikutnya atau pada saat ujian persamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah baru yang bersangkutan boleh diikutkan kembali untuk ujian.
Karena itu, dalam ujian persamaan harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3. “Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi, mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain,” jawab Thomas.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Perkara Tak Punya Ijazah, Bupati Pesawaran Lampung Tidak Bisa Dilantik Prabowo 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.