Berita Balikpapan Terkini

Jadi Penyebab Banjir, Warga Karang Joang Gugat Kontraktor Pembangunan Jalan Tol Balikpapan- IKN

4 Warga Karang Joang, Balikpapan Utara melayangkan gugatan pada kontraktor pembangunan ruas jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara

Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA
DIGUGAT WARGA - Sidang Pertama Gugatan Warga Karang Joang Balikpapan, Selasa (18/2/2025). Gugatan ini dilayangkan atas dampak banjir yang disebabkan oleh pembangunan jalan tol IKN. (TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - 4 Warga Karang Joang, Balikpapan Utara melayangkan gugatan pada kontraktor pembangunan ruas jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (18/2/2025). 

Gugatan tersebut dilayangkan pada sejumlah kontraktor, yaitu PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, serta PT Hutama Karya, akibat banjir yang berdampak pada pemukiman warga. 

Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, sidang dilakukan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto dan Penggugat 4 Rusdiansyah. 

Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto ini ditunda hingga 4 Maret 2025 mendatang akibat ketidakhadiran pihak tergugat. 

Baca juga: Dampak Pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan, Warga Balikpapan Gugat Kontraktor Karena Kebanjiran

Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Hendra mengatakan, dampak proyek tersebut menyebabkan keretakan rumah warga sejak 2024 lalu. 

Selain itu, proyek ini juga menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air pembangunan jalan tol yang tersumbat. 

Sehingga, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. 

Ia juga menegaskan, para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.

"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah kebawah," tambahnya.

Baca juga: Balikpapan Jadi Pintu Gerbang IKN, Wali Kota Rahmad Masud Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman Budaya

Di samping itu, pihaknya kecewa atas ketidakhadiran para pihak tergugat dalam sidang pertama ini. Meski begitu, perwakilan dari Otorita IKN sebagai turut tergugat hadir dalam sidang. 

Namun, saat diwawancarai Tribunkaltim.co selepas sidang, perwakilan Otorita IKN enggan memberikan keterangan terkait gugatan warga. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved