Ibu Kota Negara

Dampak Pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan, Warga Balikpapan Gugat Kontraktor Karena Kebanjiran

Dampak pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan. Warga Karang Joang, Balikpapan gugat kontraktor karena lingkungan terdampak kebanjiran.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim
KONTRAKTOR JALAN TOL IKN Digugat - Dampak pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan. Warga Karang Joang, Balikpapan gugat kontraktor karena lingkungan terdampak kebanjiran. (Kolase Tribun Kaltim/Ardiana) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dampak pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan.

Warga Karang Joang, Balikpapan gugat kontraktor karena lingkungan terdampak kebanjiran.

Diketahui 4 Warga Karang Joang, Balikpapan Utara melayangkan gugatan pada kontraktor pembangunan ruas jalan tol menuju Ibukota Nusantara (IKN) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (18/2/2025). 

Gugatan tersebut dilayangkan pada sejumlah kontraktor, yaitu PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, serta PT Hutama Karya, akibat banjir yang berdampak pada pemukiman warga. 

Baca juga: Info CPNS IKN Kaltim, Dampak Efisiensi Anggaran, Nasib Pelamar tak Jelas, Ini Skenario Menpan RB

Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, sidang dilakukan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp

Atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto dan Penggugat 4 Rusdiansyah. 

Namun, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto ini ditunda hingga 4 Maret 2025 mendatang akibat ketidakhadiran pihak tergugat. 

Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Hendra mengatakan, dampak proyek tersebut menyebabkan keretakan rumah warga sejak 2024 lalu. 

Selain itu, proyek ini juga menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air pembangunan jalan tol yang tersumbat. 

Baca juga: Rudy Masud Pastikan Pemotongan Anggaran IKN Era Prabowo tak Berdampak dengan Tren Ekonomi Kaltim

Sehingga, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. 

Ia juga menegaskan, para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.

"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah kebawah," tambahnya.

Di samping itu, pihaknya kecewa atas ketidakhadiran para pihak tergugat dalam sidang pertama ini. Meski begitu, perwakilan dari Otorita IKN sebagai turut tergugat hadir dalam sidang. 

Namun, saat diwawancarai Tribunkaltim.co selepas sidang, perwakilan Otorita IKN enggan memberikan keterangan terkait gugatan warga. (*)

Caption: Sidang Pertama Gugatan Warga Karang Joang Balikpapan atas Dampak Banjir yang Disebabkan oleh Pembangunan Jalan Tol IKN, Selasa (18/2/2025). (Ardiana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved