Berita Nasional Terkini

4 Jenis Kejahatan yang Tidak Mendapatkan Amnesti, 19.337 Napi Bakal Dapat Pengampunan dari Prabowo

Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
AMNESTI - Arsip Warga Binaan mendapatkan pengarahan di Lapas Samarinda. Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian amnesti atau pengampunan bagi narapidana atau warga binaan.

Pemberian amnesti itu diberikan atas dasar kemanusiaan, sekaligus sebagai langkah untuk mengatasi persoalan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak semua narapidana mendapatkan amnesti.

Baca juga: Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo

Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri

Terdapat empat jenis kejahatan yang tidak mendapatkan amnesti.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi overkapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Overkapasitas lapas merupakan kondisi dimana jumlah penghuni lapas atau narapidana melebihi kapasitas hunian yang tersedia.

"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi overcapacity dan overcrowded," kata Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Agus mengatakan, kebijakan ini tidak hanya merupakan solusi untuk mengatasi persoalan di dalam lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada narapidana supaya bisa berkontribusi positif di masyarakat secara lebih cepat.

Adapun kebijakan pemberian amnesti dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Kriteria narapidana yang dapat amnesti Agus mengungkapkan bahwa tidak semua narapidana memperoleh kebijakan pemberian amnesti.

Baca juga: 28 Mei Memperingati Hari Apa dan Siapa Saja yang Lahir? Simak Sejarah Hari Amnesti Internasional

Hanya ada beberapa jenis pidana yang bisa mendapatkan pengampunan dari Presiden.

Menurut dia, amnesti ini dapat berlaku bagi pengguna narkoba sebagaimana yang disebut dalam Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2010.

Selain itu, pengampunan ini juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik.

Kemudian, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2023.

Tidak sampai di situ, penderita penyakit HIV/AIDS juga bisa mendapatkan amnesti dengan menunjukan surat dari dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana dalam kondisi gangguan jiwa yang dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, berusia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual dan keterbelakangan mental bisa mendapatkan pengampunan.

Namun, semuanya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo

Pengampunan ini juga bisa berlaku bagi perempuan hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan dan perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah tiga tahun dengan bukti akte kelahiran atau surat kenal lahir.

Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) itu menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor), pelaku pemerkosaan, teroris, dan narkotika kategori bandar.

“Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2019,” ujar Agus menekankan.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI ini, Agus juga mengungkapkan bahwa ada narapidana anak dalam kasus tertentu yang tidak dapat pengampunan.

Kemudian, narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup juga tidak bisa masuk daftar calon penerima amnesti tersebut.

“Anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan. Kemudian, pemberian amnesti dikecualikan bagi narapidana yang dihukum seumur hidup dan narapidana mati,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan, sebanyak 19.337 narapidana dinyatakan lolos verifikasi dan asesmen awal untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Agus, jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 44.495 warga binaan yang dilakukan bersama Kementerian Hukum RI.

Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri

Dari jumlah tersebut, narapidana yang termasuk dalam kategori pengguna narkotika berjumlah 18.038 orang.

Rinciannya, sebanyak 2.591 orang terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, 15.447 orang merupakan kategori pengguna narkotika sesuai SEMA Nomor 04 Tahun 2010.

“Namun, jumlah ini akan kami telaah kembali, mengingat SEMA Nomor 04 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti. Sedangkan yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa terdapat 382 narapidana kasus UU ITE yang lolos verifikasi dan asesmen penerima amnesti.

Dari jumlah itu, lima orang merupakan narapidana yang tersangkut pasal penghinaan terhadap pribadi, pemerintah, atau perbedaan pandangan politik.

Sementara 377 orang lainnya terjerat pasal lain dalam UU ITE.

Kategori lain yang lolos verifikasi dan asesmen adalah 270 narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus serta yang mengalami sakit berkepanjangan.

Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri

“Kemudian orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun sebanyak 110 orang, disabilitas dua orang, perempuan hamil enam orang, dan perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang,” ungkap Agus.

Kementerian Imipas juga mencatat ada 409 anak binaan, serta 10 narapidana kasus makar yang masuk dalam daftar penerima amnesti setelah proses verifikasi dan validasi bersama Kementerian Hukum.

Nantinya, narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden bakal diikutsertakan dalam program rehabilitasi dan pelatihan komponen cadangan (Komcad) di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus mengatakan, langkah ini bertujuan untuk membekali para mantan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik.

“Nantinya, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan,” kata Agus. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Napi Koruptor, Pemerkosa, dan Teroris Dipastikan Tak Dapat Amnesti..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved