Berita Bontang Terkini

Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang baru-baru ini menggelar asesmen terhadap 211 narapidana yang sedang menjalani masa hukuman

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi -Para narapidana yang medapat pengarahan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bontang, melakukan kegiatan rutin bersih-bersih lingkungan lapas. ;TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang baru-baru ini menggelar asesmen terhadap 211 narapidana yang sedang menjalani masa hukuman. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan amnesti tersebut merupakan keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, dengan tujuan mengurangi overkapasitas di penjara dan mendorong proses rekonsiliasi nasional. 

"Kami ingin memastikan amnesti ini diberikan secara selektif, dan setiap warga binaan mendapat pembinaan sesuai dengan kebutuhan serta tingkat risikonya," kata Kalapas Bontang, Suranto kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Suranto juga menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang memenuhi kriteria amnesti telah diberi pengarahan mengenai kebijakan tersebut melalui platform daring. 

"Kita lakukan screening penempatan narapidana untuk memastikan pemberian amnesti ini tepat sasaran," tambahnya.

Baca juga: Metode Rehabilitasi Sosial, Lapas Tenggarong Wisuda 50 Santri Pesantren Taubatan Nasuha

Baca juga: 1 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong Dimusnahkan BNNP Kaltim

Kriteria utama penerima amnesti ini berdasarkan arahan Presiden mencakup beberapa faktor, seperti narapidana dengan kondisi kesehatan yang serius, seperti penyakit kronis, HIV/AIDS, serta gangguan kejiwaan. 

Selain itu, mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terkait penghinaan terhadap Kepala Negara, juga menjadi sasaran. 

Pemberian amnesti juga menyasar narapidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata serta narapidana kasus narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.

“Dengan adanya kebijakan amnesti ini, kami ada ruang lebih terbuka bagi narapidana yang membutuhkan pembinaan intensif, sehingga program rehabilitasi bisa lebih optimal,” ungkapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved