Berita Bontang Terkini
Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang baru-baru ini menggelar asesmen terhadap 211 narapidana yang sedang menjalani masa hukuman
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang baru-baru ini menggelar asesmen terhadap 211 narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan amnesti tersebut merupakan keputusan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, dengan tujuan mengurangi overkapasitas di penjara dan mendorong proses rekonsiliasi nasional.
"Kami ingin memastikan amnesti ini diberikan secara selektif, dan setiap warga binaan mendapat pembinaan sesuai dengan kebutuhan serta tingkat risikonya," kata Kalapas Bontang, Suranto kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).
Suranto juga menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang memenuhi kriteria amnesti telah diberi pengarahan mengenai kebijakan tersebut melalui platform daring.
"Kita lakukan screening penempatan narapidana untuk memastikan pemberian amnesti ini tepat sasaran," tambahnya.
Baca juga: Metode Rehabilitasi Sosial, Lapas Tenggarong Wisuda 50 Santri Pesantren Taubatan Nasuha
Baca juga: 1 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong Dimusnahkan BNNP Kaltim
Kriteria utama penerima amnesti ini berdasarkan arahan Presiden mencakup beberapa faktor, seperti narapidana dengan kondisi kesehatan yang serius, seperti penyakit kronis, HIV/AIDS, serta gangguan kejiwaan.
Selain itu, mereka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terkait penghinaan terhadap Kepala Negara, juga menjadi sasaran.
Pemberian amnesti juga menyasar narapidana kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata serta narapidana kasus narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Dengan adanya kebijakan amnesti ini, kami ada ruang lebih terbuka bagi narapidana yang membutuhkan pembinaan intensif, sehingga program rehabilitasi bisa lebih optimal,” ungkapnya. (*)
Car Free Night di Bontang Kembali Ditunda, Pemkot Minta Maaf ke Warga |
![]() |
---|
Lokasi Car Free Night di Bontang Masih Simpang Siur, Usulan Ketua DPRD jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dapur Kedua MBG di Bontang Utara Mulai Beroperasi 22 Agustus, Target Awal Dua Ribu Porsi per Hari |
![]() |
---|
Pelaku Pembobol Sekolah dan Klinik di Bontang Ditangkap, Beraksi di 6 TKP hanya dalam 7 Bulan |
![]() |
---|
Ribuan Napi Lapas Bontang Dapat Remisi 17 Agustus, Mayoritas Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.