Berita Kukar Terkini

Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditelusuri, Daftar Nama yang Diselidiki KPK

Aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
UANG KORUPSI RITA - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dugaan aliran uang yang mengalir ke sejumlah orang.

Ada sejumlah nama yang belum lama ini diselidiki KPK terkait dugaan aliran dana korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Dalam penyelidikan KPK terbaru, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, serta Politisi Nasdem, Ahmad Ali, diduga turut menerima aliran dana dari kasus ini. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno terkait Korupsi Rita Widyasari, Daftar Kasus Eks Bupati Kukar

"Jumlah uang yang banyak. Itu sudah sampai jutaan dollar dari matrik ton ini.

Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

KPK Lacak Perputaran Uang dengan TPPU

Asep mengungkapkan bahwa uang dari gratifikasi diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk Japto dan Ahmad Ali.

“Kemudian mengalir ke dua orang ini (Ahmad Ali dan Japto), uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut.

Nah, di situlah keterkaitannya,” ujar dia. 

Pihaknya terus mendalami aliran uang tersebut menggunakan metode follow the money.

Ia mengatakan hal tersebut untuk melihat peruntukan uang gratifikasi tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

GRATIFIKASI RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode (2010-2015) dan (2016–2021) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Rita Widyasari pernah jadi Bupati Kukar berapa periode? Kini, uang ratusan miliar dari 52 rekening atas namanya disita KPK.
UANG KORUPSI RITA - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari saat penyelidikan kasusnya beberapa tahun lalu. Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

“Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan, dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batu bara yang ditambang di wilayahnya

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar hingga Rumah Ketua Umum PP, Japto Digeledah KPK

Asep menjelaskan bahwa nilai gratifikasi tersebut berasal dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya.

Nah, dikalikan itu,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (7/7/2024).

Penelusuran Aliran Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asep mengungkapkan bahwa uang gratifikasi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

“Kami akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK turut memeriksa pengusaha tambang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil, dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” ujar Asep seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Rita Widyasari Tersandung Kasus Gratifikasi Lokasi Izin Sawit

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Hal tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 September 2017.

Penetapan tersangka Rita tersebut melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Laode seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tak berselang lama, KPK mengagendakan pemeriksaan Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6 Oktober 2017.

Ini merupakan panggilan kedua Rita setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.

Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Rita.

Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Apa Peran dalam Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar?

Puluhan mobil disita

Dalam mengusut kasus Rita, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah selama periode Mei-awal Juni 2024.

Pada periode 13-17 Mei 2024, dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.

Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dollar AS serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.

KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.

Divonis 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, politisi Partai Golkar ini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.  

Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Rita Widyasari

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved