Berita Kukar Terkini
Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar hingga Rumah Ketua Umum PP, Japto Digeledah KPK
Rekam jejak kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar hingga rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno digeledah KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang telah berstatus terpidana kembali menjadi sorotan setelah KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Meski Rita Widyasari telah berstatus terpidana, namun KPK masih mengusut sejumlah kasus yang terkait dengan mantan Bupati Kukar tersebut.
Terbaru, KPK menggeledah rumah Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan juga politisi Nasdem, Ahmad Ali terkait dengan kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar.
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS), di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Apa Peran dalam Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar?
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
"11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politisi Nasdem, Ahmad Ali.
KPK menggeledah rumah politisi Nasdem, Ahmad Ali dan menyita sejumlah dokumen, uang, tas, jam tangan hingga barang elektronik, Selasa (4/2/2025).
Selasa (4/2/2025) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, "Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam."
Lantas, bagaimana perjalanan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara tersebut?
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Hal tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 September 2017.
Penetapan tersangka Rita tersebut melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Rita Widyasari
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Laode.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.