Berita Kukar Terkini

KPK Ungkap Kaitan Kasus Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dengan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

KPK ungkap kaitan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan politis Nasdem, Ahmad Ali.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Terbaru, KPK KPK ungkap kaitan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan politis Nasdem, Ahmad Ali. Simak penjelasan KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. 

Nah, dikalikan itu,” kata Asep, kepada wartawan, Minggu (7/7/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.

Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

Rita Widyasari Tersandung Kasus Gratifikasi Lokasi Izin Sawit

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Hal tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 September 2017.

Penetapan tersangka Rita tersebut melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Laode seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tak berselang lama, KPK mengagendakan pemeriksaan Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6 Oktober 2017.

Ini merupakan panggilan kedua Rita setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved