Berita Kukar Terkini
KPK Ungkap Kaitan Kasus Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dengan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
KPK ungkap kaitan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan politis Nasdem, Ahmad Ali.
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Rita.
Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: 5 Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Ahmad NasDem, Berita Terbaru Kasus Korupsi Rita Widyasari
Puluhan mobil disita
Dalam mengusut kasus Rita, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah selama periode Mei-awal Juni 2024.
Pada periode 13-17 Mei 2024, dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.
Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dollar AS serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.
KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.
Divonis 10 tahun penjara
Atas perbuatannya, politisi Partai Golkar ini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
Selain itu, Rita Widyasari diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rita Widyasari
mantan Bupati Kukar
Bupati Kukar
Japto Soerjosoemarno
Ahmad Ali
korupsi
TribunKaltim.co
Rita Widyasari Jadi Bupati Kukar Berapa Periode? Kini Uang Ratusan Miliar dari 52 Rekening Disita |
![]() |
---|
Uang Gratifikasi Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar Tersebar di 52 Rekening, KPK Sita Ratusan Miliar |
![]() |
---|
Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita Rp350 M dan 6,2 Juta USD terkait Gratifikasi |
![]() |
---|
KPK Lelang McLaren, Porsche hingga Harley Davidson Milik eks Bupati Kukar Rita Widyasari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.