Berita Kukar Terkini

KPK Ungkap Kaitan Kasus Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari dengan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

KPK ungkap kaitan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan politis Nasdem, Ahmad Ali.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Terbaru, KPK KPK ungkap kaitan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari dengan Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan politis Nasdem, Ahmad Ali. Simak penjelasan KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Menurut hakim, Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita Widyasari terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.  

Baca juga: Kasus Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, Daftar Tokoh yang Rumahnya Digeledah KPK, Terkini Ahmad Ali

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved