Pelantikan Kepala Daerah 2025

Welly Titah, Satu-satunya Bupati Terpilih di Sulawesi Utara yang Batal Dilantik 20 Februari

Welly Titah, satu-satunya Bupati terpilih di Sulawesi Utara yang batal dilantik pada 20 Februari kemarin.

HO via Tribun Manado
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Potret Welly Titah, bupati terpilih di Sulawesi Utara yang batal dilantik 20 Februari karena sengketa Pilkada di MK. Welly Titah menjadi satu-satunya Bupati di Sulawesi Utara yang batal 20 Februari (Istimewa via Bangkapos) 

TRIBUNKALTIM.CO - Welly Titah, satu-satunya Bupati terpilih di Sulawesi Utara yang batal dilantik pada 20 Februari kemarin.

Sebanyak 15 kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara resmi dilantik 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebanyak 1 Bupati terpilih batal dilantik, yang berasal dari Kabupaten Talaud imbas sengketa Pilkada yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Ialah Welly Titah, yang berpasangan dengan Anisya Gretsya.

Baca juga: Markus, Satu-satunya Bupati Terpilih di Bangka Belitung yang Batal Dilantik Hari Ini 20 Februari

Melansir laman MK, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi satu dari dalil-dalil permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Permohonan itu disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo sebagai Pemohon Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. 

Sidang tersebut digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Potret Welly Titah, bupati terpilih di Sulawesi Utara yang batal dilantik 20 Februari karena sengketa Pilkada di MK. Welly Titah menjadi satu-satunya Bupati di Sulawesi Utara yang batal 20 Februari (Istimewa via Bangkapos)
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Potret Welly Titah, bupati terpilih di Sulawesi Utara yang batal dilantik 20 Februari karena sengketa Pilkada di MK. Welly Titah menjadi satu-satunya Bupati di Sulawesi Utara yang batal 20 Februari (Istimewa via Bangkapos) (HO via Tribun Manado)

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan menjadi Pihak Terkait.

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dalam permohonannya mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp yang anggotanya didominasi ASN. Menurut Pemohon, grup tersebut dimaksudkan untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024.

"Terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang telah dilakukan secara masif dan terlibat dalam pemenangan Pasion Nomor 3 dengan cara kerja yang tersistem dalam Group Whatsapp 'Relawan WT-AB 2024' dengan simbol angka jari 3, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Pemohon, Handri Piter Poae saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Secara umum, daftar bukti keberadaan grup tersebut disampaikan Pemohon telah terlampir dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar sebanyak 28 halaman. Di antaranya, ada yang menjelaskan tentang target pemenangan hingga pembagian uang.

"Screenshot halaman 25-26 dapat menjelaskan tentang pembagian amplop serta informasi serangan pembagian uang dalam amplop," kata Handri.

Terkait pembagian uang, Pemohon turut mendalilkan praktik politik uang dalam permohonannya. Menurut Pemohon, praktik bagi-bagi uang kepada masyarakat terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

Tak hanya kepada masyarakat, Pemohon juga mengaku memiliki bukti bagi-bagi uang dari Pihak Terkait kepada penyelenggara Pemilu. Praktik tersebut, kata Pemohon dilakukan melalui metode transfer.

"Jadi, cara kerjanya Yang Mulia, ini langsung ditransfer kepada PPK dan PPK ditransfer masing-masing KPPS," ujarnya.

Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa. Termasuk di antaranya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemenangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved