Berita Kaltim Terkini

Gaji Andi Harun dan Rahmad Mas'ud, Jabat Walikota untuk Periode Kedua, Cek Tunjangan dan Fasilitas

Gaji Andi Harun dan Rahmad Mas'ud yang menjabat walikota untuk periode kedua. Simak juga daftar tunjangan dan fasilitas lainnya

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Pemkot Samarinda-Instagram rrahmadmasud
GAJI WALIKOTA - Andi Harun dan Rahmad Mas'ud, Walikota Samarinda dan Balikpapan. Andi Harun dan Rahmad Mas'ud sama-sama menjabat untuk periode kedua. Simak besaran gaji Walikota/Bupati. (HO/Pemkot Samarinda-Instagram rrahmadmasud) 

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Baca juga: Fokus 100 Hari Kerja, Walikota Balikpapan Rahmad Masud Janji Selesaikan Masalah Air Bersih

Besaran tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.

Fasilitas dan Biaya Operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

Gubernur-wakil gubernur

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
     
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved