Berita Kaltim Terkini

Gaji Andi Harun dan Rahmad Mas'ud, Jabat Walikota untuk Periode Kedua, Cek Tunjangan dan Fasilitas

Gaji Andi Harun dan Rahmad Mas'ud yang menjabat walikota untuk periode kedua. Simak juga daftar tunjangan dan fasilitas lainnya

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Pemkot Samarinda-Instagram rrahmadmasud
GAJI WALIKOTA - Andi Harun dan Rahmad Mas'ud, Walikota Samarinda dan Balikpapan. Andi Harun dan Rahmad Mas'ud sama-sama menjabat untuk periode kedua. Simak besaran gaji Walikota/Bupati. (HO/Pemkot Samarinda-Instagram rrahmadmasud) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut besaran gaji Andi Harun dan Rahmad Mas'ud yang menjabat walikota untuk periode kedua.

Dalam pelantikan kepala daerah serentak, 20 Februari 2025 lalu ada 7 Walikota/Bupati dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga ikut dilantik, termasuk Andi Harun dan Rahmad Mas'ud.

Baik Andi Harun maupun Rahmad Mas'ud sama-sama dilantik Walikota untuk periode kedua, simak besaran gaji lengkap dengan tunjangan dan fasilitas yang diterima sebagai kepala daerah. 

Sosok Andi Harun bersama Saefuddin Zuhri menjabat Walikota-Wakil Walikota Samarinda, sementara Rahmad Mas'ud-Bagus Susetyo menjadi Walikota-Wakil Walikota Balikpapan.

Baca juga: Rahmad Masud Amini Air Bersih Jadi Isu Krusial Balikpapan, Cek Fokus Utama 100 Hari Kerja Wali Kota

Selain Andi Harun dan Rahmad Mas'ud ada 5 Walikota/Bupati di Kaltim yang juga dilantik Prabowo Subianto.

Usai pelantikan, para kepala daerah mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang mulai 21-28 Februari 2025.

Sementara untuk wakil kepala daerah dijadwalkan bergabung dalam retreat mulai 27 Februari 2025.

Daftar 7 Walikota/Bupati di Kaltim yang resmi menjabat 20 Februari 2025 hingga 2030:

Kabupaten Paser

  • Kepala Daerah: dr. Fahmi Fadli
  • Wakil Kepala Daerah: H. Ikhwan Antasari, S.Sos
KEPALA DAERAH SAMARINDA - Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Andi Harun dan Saefuddin Zuhri saat berfoto bersama para istri di Jakarta saat pelantikan (20/2/2025).
GAJI WALIKOTA - Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Andi Harun dan Saefuddin Zuhri saat berfoto bersama para istri di Jakarta saat pelantikan (20/2/2025). Gaji Andi Harun dan Rahmad Mas'ud yang menjabat walikota untuk periode kedua. Simak juga daftar tunjangan dan fasilitas lainnya. (HO/Pemkot Samarinda)

Kabupaten Kutai Timur

  • Kepala Daerah: Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si
  • Wakil Kepala Daerah: H. Mahyunadi, SE., M.Si

Baca juga: Dilantik Kembali Jadi Wali Kota Samarinda, Inilah Strategi Andi Harun Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Kabupaten Kutai Barat

  • Kepala Daerah: Frederick Edwin
  • Wakil Kepala Daerah: H. Nanang Adriani, S.PKP., M.Si.

Kabupaten Penajam Paser Utara

  • Kepala Daerah: Mudyat Noor, S.HUT
  • Wakil Kepala Daerah: Abdul Waris Muin

Kota Samarinda

  • Kepala Daerah: Dr. H. Andi Harun
  • Wakil Kepala Daerah: H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M.

Kota Balikpapan

  • Kepala Daerah: Rahmad Mas'ud, S.E.
  • Wakil Kepala Daerah: Dr. Ir. Bagus Susetyo

Kota Bontang

  • Kepala Daerah: dr. Neni Moerniaeni, SP.OG
  • Wakil Kepala Daerah: Agus Haris, S.H

Besaran gaji kepala daerah

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Baca juga: Fokus 100 Hari Kerja, Walikota Balikpapan Rahmad Masud Janji Selesaikan Masalah Air Bersih

Besaran tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.

Fasilitas dan Biaya Operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

Gubernur-wakil gubernur

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
     

Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Baca juga: Prabowo Subianto Lantik Kepala Daerah se-Indonesia, Ada Andi Harun-Saefuddin Zuhri untuk Samarinda

(TribunKaltim.co/kontan.co.id)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kontan.co.id.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved