Berita Kaltim Terkini
Tanggapan Komisi III Setelah Sidak Proyek Rehab Gedung A, C, D dan E DPRD Kaltim yang Telah Selesai
Ada sejumlah keluhan justru datang dari anggota dewan sendiri yang menilai ruangan mereka tak banyak berubah
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pasca rehab gedung kedewanan rampung direhab.
Proyek Rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 telah selesai.
Nilai kontraknya Rp 55.000.703.000 atau Rp55 miliyar tersebut dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Kontraktor pelaksana yaitu PT. Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT. Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera).
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Kacau, Penutupan Jembatan Mahakam I Samarinda Dibatalkan Sementara Waktu
Namun, ada sejumlah keluhan justru datang dari anggota dewan sendiri yang menilai ruangan mereka tak banyak berubah.
Hal ini pun membuat Komisi III dipimpin Ketua-nya yakni Abdulloh bersama jajarannya melakukan sidak di "rumah" sendiri.
Nampak juga perwakilan kontraktor, staf sekretariat dewan dan Dinas PUPR-Pera juga hadir.
“Tadi Dinas PUPR-Pera bilang sudah 100 persen selesai tinggal serah terima ke sekretariat dewan, nah ini yang belum mendapat disposisi, harus dicek satu persatu,” ungkapnya ditemui, Kamis (27/2/2025) petang.
Sejumlah persoalan ditemukan saat sidak, staf di ruangan anggota bahkan Ketua Dewan mengeluhkan adanya barang elektronik yang tidak ada ditempat semula pasca rehab selesai.
Serta ada beberapa item yang direhab saat pengecekan perlu ada pembenahan, meski ada kekurangan dan tidak keseluruhan.
Ada beberapa plafon yang masih perlu dibenahi dan terdapat kebocoran.
“Faktanya tadi kita lihat ada beberapa item yang mesti diperbaiki, kalau ruangan sudah bisa dipakai. Kondisi masing–masing ruangan (anggota dewan) ternyata memang rehabnya tidak keseluruhan, jadi dari 4 gedung itu, tidak per ruangan, ada beberapa yang diperbaiki,” jelasnya.
Terkait beberapa keluhan anggota dewan di ruangannya yang mengalami kebocoran dan beberapa barang yang hilang juga dijawab Abdulloh.
Adanya temuan item yang tidak sempurna atau gagal juga diminta Abdulloh agar tidak serah terima sebelum diperbaiki.
“Kalau atap tadi Dinas PUPR–Pera bilang diperbaiki, itu pun kalau masuk dalam kontrak. Barang–barang yang lain ada yang rusak mungkin sudah umur, karena saya lihat tidak masuk dalam item pengadaan. Yang masuk keramik, plafon, atap, pengecatan, AC, partisi-partisi, elektrikal, mesin AC, kondisi yang ada itu, jadi bukan gedung secara total tapi rehab,” bebernya.
Aksi Nyata SC Squad Astra Honda Motor Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang |
![]() |
---|
Selekprov Boling Kaltim Dimulai, PBI Siapkan Atlet Menuju Kejurnas Soetopo Yananto 2025 |
![]() |
---|
Serda Gusti Ngurah Rai Kembali ke Kaltim, Cerita Rindu ke Istri dan Anak Selama Bertugas di Papua |
![]() |
---|
Pangdam VI Mulawarman Sambut 555 Prajurit dari Pamwil Obvitnas PT Freeport Papua |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Murid SMK Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.