Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Tutup THM Selama Ramadhan 2025, Musik Koplo di Restoran Juga Dilarang

Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi menetapkan kebijakan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
DILARANG - Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, Selasa (25/2/2025). Ia mengatakan tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan Ramadhan. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi menetapkan kebijakan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban dan kekhusyukan dalam beribadah.

Selain menutup THM, Pemkot Balikpapan juga melarang pertunjukan musik live dengan genre koplo dan musik bernuansa hura-hura di restoran. 

Sebagai gantinya, hanya musik bernuansa Islami yang diperbolehkan selama .

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban selama Ramadhan.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Awasi THM Jelang Ramadhan

“Tidak hanya melarang THM, namun juga pertunjukan live musik dengan genre koplo dan musik hura-hura di restoran selama Ramadhan. Sebagai gantinya, hanya musik bernuansa Islami yang diperbolehkan,” ujar Bagus, Sabtu (1/3).

Bagus menekankan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang bagi para musisi untuk berkarya di kafe dan restoran, tetapi dengan batasan tertentu. Musik yang dibawakan harus sesuai dengan nilai-nilai Ramadan.

“Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk berkarya, tetapi hanya dengan membawakan lagu-lagu Islami.

Musik koplo atau yang bernuansa hura-hura tidak diperbolehkan agar sesuai dengan nilai-nilai Ramadhan,” jelasnya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua tempat hiburan yang menghadirkan pertunjukan live music, termasuk restoran yang biasa menampilkan hiburan musik bagi pengunjungnya. Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari para pelaku seni di Balikpapan.

Sebagian mendukung aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, sementara yang lain berharap ada solusi lebih lanjut agar industri musik di Balikpapan tetap bisa berjalan tanpa kendala.

Bagus menegaskan bahwa Pemkot akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada THM yang terbukti tetap beroperasi selama Ramadan, sanksi tegas akan diberikan.

"Tentunya akan ada aturan dan sanksi bagi THM yang masih terbukti buka selama Ramadan. Kami akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas selama Ramadhan,” tegasnya.

Baca juga: Beri Kenyamanan selama Ramadan, THM di Bontang Tutup Sementara Mulai 22 Februari 2025

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, turut mendukung kebijakan tersebut.

Ia meminta para pelaku industri hiburan untuk mematuhi aturan demi menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

"Penutupan THM di Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadhan adalah bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," kata Iwan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved