Berita Nasional Terkini

Kebijakan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025 hingga Sesudah Lebaran, Tidak Semua ASN Bisa WFA

Pemerintah akan menerapkan kerja di mana saja (WFA) jelang dan sesudah Lebaran, mulai 24 Maret 2025. Namun tidak semua ASN bisa WFA.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PEMERINTAH TERAPKAN WFA - Foto Ilustrasi, apel ASN di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 11 Februari 2025. Pemerintah akan menerapkan kerja dari mana saja (work from anywhere- WFA) mulai 24 Maret 2025 hingga setelah Lebaran. Namun tidak semua ASN bisa WFA. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan swasta menerapkan WFA. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

"Tinggal bagaimana kita mengamankan jalur distribusinya, agar jangan sampai terjadi kelangkaan di momen-momen penting Ramadan dan ldul Fitri ini," imbuhnya. 

Tak Semua ASN Bisa WFA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.

Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA.

Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.

"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/2/2024).

Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Lantas, siapa saja yang boleh melakukan FWA dan tidak?

Kriteria ASN boleh WFA

Pada dasarnya, implementasi WFA atau FWA merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Berikut pegawai ASN yang diperbolehkan FWA dan tidak:

1. ASN yang diperbolehkan FWA

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved