Ramadhan 2025

Pacaran via WhatsApp Apakah Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

Pacaran via WhatsApp apakah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya.

pixabay
PACARAN LEWAT WHATSAPP - Foto Ilustrasi aplikasi Whatsapp. Bagaimana hukumnya berpacaran via WhatsApp saat berpuasa di bulan Ramadhan 2025. Apakah membatalkan puasa dan juga disebut zina? (pixabay) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pacaran via WhatsApp apakah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya.

Hari ini puasa Ramadhan 2025 sudah hari kedua, Minggu (2/3/2025).

Ada pertanyaan mengenai hukum pacaran via WhatsApp.

Apakah pacaran via WhatsApp ini dapat membatalkan puasa?

Pertanyaan ini mengemuka, karena saat ini WhatsApp adalah aplikasi perpesanan instan yang paling banyak dipakai.

Dan melalui WhatsApp, penggunanya dapat saling berinteraksi tanpa harus bertemu muka.

Di kalangan anak muda, pacaran tak dapat dielakkan kecuali bagi mereka yang memilih untuk tidak berpacaran. 

Jika bertemu langsung akan menimbulkan dosa, lalu bagaimana hukum pacaran via WhatsApp?

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunJabar.id di artikel yang berjudul Apakah Bermesraan Via Chat WhatsApp atau Telepon dengan Pacar Bisa Membatalkan Puasa? ini Hukumnya, ada penjelasan lengkap terkait pertanyaan tersebut. 

Seperti dilansir dari konsultasisyariah.com, berikut ini penjelasan dan hukumnya.

Seperti diketahui Ramadhan merupakan bulan yang mulia dan penuh berkah.

Alangkah baiknya di bulan Ramadhan tersebut diimbangi dengan akhlak yang juga memuliakannya.

Sebaiknya hindari menodai kesucian Ramadhan dengan melakukan kesalahan atau berbagai dosa dan maksiat.

Bila sedang berpuasa sementara masih melakukan dosa, maka sia-sia yang akan diterima.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved