Ramadhan 2025

Pacaran via WhatsApp Apakah Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya

Pacaran via WhatsApp apakah membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya.

pixabay
PACARAN LEWAT WHATSAPP - Foto Ilustrasi aplikasi Whatsapp. Bagaimana hukumnya berpacaran via WhatsApp saat berpuasa di bulan Ramadhan 2025. Apakah membatalkan puasa dan juga disebut zina? (pixabay) 

Karenanya menempatkan syawat pada jalan yang salah semisal bermesraan atau pacaran termasuk mendekati zina.

Untuk itu sebaiknya kaum muslim menghindari perbuatan zina bahkan hal-hal yang mendekatkan pada zina.

Hal ini sudah menjadi larangan, sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Demikian memahami hal ini, maka sejatinya pacaran termasuk bermesraan via chat WhatsApp sekalipun adalah perbuatan maksiat.

Meski tak membatalkan puasa, namun perbuatan maksiat dapat menghapus pahala amal shaleh yang pernah dikerjakan.

Dalam hal ini termasuk pahala menjalankan kewajiban puasa.

Betapa dosa perbuatan zina atau maksiat sangat dilarang keras, bahkan baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak.

Bila sedang berpuasa sementara mengerjakan maksiat maka sia-sia.

Ia berlapar dahaga berpuasa, sementara amalannya tidak dapat diterima.

Ketika menjalankan puasa sejatinya seorang muslim harus berusaha mengekang diri dari maksiat.

Menahan hawa nafsu atau syahwat untuk bermesraan bagian dari hakikat menjalankan puasa.

Ulama Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan, "ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja.

Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved