Minggu, 3 Mei 2026

Berita Pemkab PPU

Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Penajam Paser Utara Ditargetkan Maret 2025

Mereka yang akan mendapatkan SK adalah, CPNS dan PPPK yang lulus dalam pengadaan tahun 2024. 

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ASN PEMKAB PPU - Penyerahan SK PPPK dan CPNS. Plt Kepala BKPSDM PPU Ainie menargetkan SK akan diberikan pada Maret ini, Senin (3/3/2025). Pihaknya menargetkan, proses penyerahan SK itu akan berlangsung bulan ini, atau sebelum idul fitri. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini.

Mereka yang akan mendapatkan SK adalah, CPNS dan PPPK yang lulus dalam pengadaan tahun 2024. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ainie mengatakan bahwa, saat ini SK sedang dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah semua diterbitkan, barulah akan diserahkan kepada masing-masing penerima.

Baca juga: Info CPNS 2025 Terbaru, Prediksi Jadwal Pendaftaran, Inilah Formasi yang Berpeluang Besar Lolos

"SK CPNS dan PPPK masih dalam proses oleh BKN," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/3/2025).

Ia menargetkan, proses penyerahan SK itu akan berlangsung bulan ini, atau sebelum idul fitri.

Setelah menerima SK, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) baik CPNS maupun PPPK pada 1 April 2025.

"Mudah-mudahan dari BKN cepat memberikan respon dan kita serahkan SK itu," ujarnya.

Penyerahannya, kata Ainie, direncanakan secara bersamaan, apabila penerbitan SK dari BKN juga keluar secara bersamaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Tenaga Honorer di PPU Demo di Kantor DPRD, Tolak PPPK  Paruh Waktu

Hal ini menjadi penting dilakukan, mengingat pengadaannya juga dilakukan secara bersamaan di 2024 lalu.

"Bersamaan diberikan rencananya," sambungnya.

Diketahui, ada sebanyak 525 orang PPPK dan 171 orang CPNS yang akan menerima SK. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved