Ramadhan 2025

Bolehkah Suami Istri Berhubungan Badan saat Malam Ramadhan?

Bolehkah suami istri berhubungan badan saat malam Ramadhan? Apakah berkurang pahalanya? Simak penjelasannya.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
BULAN SUCI RAMADHAN - Ilustrasi. Selama berpuasa di bulan suci Ramadhan, umat Muslim diuji kesabarannya dalam berbagai hal. Salah satunya adalah menahan nafsu. Bagaimana hukumnya suami istri berhubungan badan di malam Ramadhan? (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah suami istri berhubungan badan saat malam Ramadhan? Simak penjelasannya.

Selama berpuasa di bulan suci Ramadhan, umat Muslim diuji kesabarannya dalam berbagai hal. 

Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.

Lantas selama bulan suci Ramadhan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri). Baik saat malam hari ataupun siang hari?

Baca juga: Hukum Puasa tanpa Sahur, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan di malam hari.

Artinya, suami istri diperbolehkan berhubungan badan di waktu sudah berbuka puasa, setelah adzan maghrib hingga sebelum imsak. 

Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

 Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved