Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU akan Dampingi Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks DMP

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
PENDAMPINGAN - Sekda PPU Tohar, Rabu (12/2/2025). Ia menindaklanjuti permohonan pendampingan hukum, terkait penyelesaian permasalahan tanah eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP) (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Sekda PPU Tohar, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya memastikan hak masyarakat terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini. 

"Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum.

Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut," kata Tohar.  

Baca juga: Agar Kebijakan Berjalan dengan Baik, Sekda PPU Tohar: Transisi Kepemipinan Suatu Hal yang Penting

Ia juga menambahkan bahwa, keterlibatan kejaksaan sebagai pendamping hukum, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, bagi warga yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.  

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak Kelurahan Riko dan Sepan diberikan waktu hingga 14 April 2025, untuk menyelesaikan inventarisasi data warga yang mengklaim lahan. 

Setelah itu, akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat.  

"Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang memiliki klaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," tutup Tohar.  

Dengan langkah ini, Pemkab PPU dan Kejari PPU berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan secara transparan, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved