Kasus Peretasan Akun Instagram
3 Modus Pelaku Peretasan Instagram, Polda Kaltim: Korban Diiming-imingi Centang Biru
Kasus peretasan akun Instagram berhasil dibongkar oleh kepolisian dari Polda Kaltim. Para tersangka berjumlah 4 orang berhasil dibekuk
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus peretasan akun Instagram berhasil dibongkar oleh kepolisian dari Polda Kaltim.
Para tersangka berjumlah 4 orang berhasil dibekuk dengan barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Kaltim.
Tindakan atau modus pelaku peretasan akun Instagram pun dibongkar oleh pihak Polda Kaltim.
Seperti apa modus pelaku dalam aksi kejahatan ini? Ada 3 modus yang diterapkan pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Kasus Peretasan 323 Akun Instagram
Dijelaskan melalui Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah saat jumpa pers di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (5/3/2025).
Dijelaskan olehnya, ada empat tersangka kasus peretasan ratusan akun Instagram milik pelaku usaha berhasil dibekuk oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Diketahui, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta dalam waktu kurang lebih 6 bulan sampai 7 bulan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah mengatakan, keuntungan dari peretasan tersebut digunakan pelaku untuk traveling, biaya hotel, tiker pesawat, berbelanja dan judi online. Termasuk juga, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga: 4 Tersangka Peretasan Akun Instagram Terancam 7 Tahun Penjara, Polda Kaltim Sita 7 Barang Bukti
Bahkan, saat diringkus di Balikpapan, para pelaku sedang traveling ke Balikpapan sembari tetap melakukan aksinya.
Berdasarkan keterangan mereka, memang sedang jalan-jalan ke Balikpapan. Karena kerjaan mereka memang itu.
"Saat kita amankan, mereka sudah ingin check out dari hotel dan akan kembali ke Sulawesi pada sore harinya," ungkap Aryansyah, Selasa (4/3/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Modus Pelaku Peretasan IG
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah membeberkan, aksi tersebut dilakukan dengan modus meretas Instagram, dengan tiga hal, yakni:
- Mengganti password;
- Meminta tebusan pada pemilik akun hingga menipu followers melalui Direct Message (DM);
- dan meminta sejumlah uang atas penjualan atau jasa.
"Para korban diiiming-imingi verifikasi centang biru gratis. Sehingga, korban tertari mengklik dan mengisi link phising yang diberikan," ujarnya.
Baca juga: 323 Instagram Diretas 4 Tersangka asal Sulsel, Mulai Akun Pelaku Usaha Hingga KPU Kota Metro Lampung
Tak ayal, dalam waktu 6 hingga 7 bulan, mereka meretas sekitar 323 akun Instagram para pelaku usaha yang memiliki 3 ribu hingga 90 ribu followers.
(TribunKaltim.co/Ardiana Kinan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250305_Peretasan-IG-di-Kaltim.jpg)