Kasus Peretasan Akun Instagram
Polda Kaltim Bongkar Kasus Peretasan Akun Instagram, Beber Uang yang Diperoleh 4 Tersangka
Empat tersangka kasus peretasan ratusan akun Instagram milik pelaku usaha berhasil dibekuk oleh Subdit 5 Siber.
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Empat tersangka kasus peretasan ratusan akun Instagram milik pelaku usaha berhasil dibekuk oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Diketahui, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta dalam waktu kurang lebih 6 bulan sampai 7 bulan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah mengatakan, keuntungan dari peretasan tersebut digunakan pelaku untuk traveling, biaya hotel, tiker pesawat, berbelanja dan judi online. Termasuk juga, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Bahkan, saat diringkus di Balikpapan, para pelaku sedang traveling ke Balikpapan sembari tetap melakukan aksinya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Kasus Peretasan 323 Akun Instagram
"Berdasarkan keterangan mereka, memang sedang jalan-jalan ke Balikpapan. Karena kerjaan mereka memang itu. Saat kita amankan, mereka sudah ingin check out dari hotel dan akan kembali ke Sulawesi pada sore harinya," ungkap Aryansyah, Selasa (4/3/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia juga membeberkan, aksi tersebut dilakukan dengan modus meretas Instagram, dengan tiga hal, yakni:
- Mengganti password;
- Meminta tebusan pada pemilik akun hingga menipu followers melalui Direct Message (DM);
- dan meminta sejumlah uang atas penjualan atau jasa.
"Para korban diiiming-imingi verifikasi centang biru gratis. Sehingga, korban tertari mengklik dan mengisi link phising yang diberikan," ujarnya.
Baca juga: Tips WhatsApp Hadapi Peretasan dan Sadap WA, Lindungi Chat dan Data Pribadimu Pakai Fitur Ini
Tak ayal, dalam waktu 6 hingga 7 bulan, mereka meretas sekitar 323 akun Instagram para pelaku usaha yang memiliki 3 ribu hingga 90 ribu followers. (*)
