Kasus Peretasan Akun Instagram

Polda Kaltim Bongkar Kasus Peretasan Akun Instagram, Beber Uang yang Diperoleh 4 Tersangka

Empat tersangka kasus peretasan ratusan akun Instagram milik pelaku usaha berhasil dibekuk oleh Subdit 5 Siber.

|
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BEKUK PERETASAN INSTAGRAM - Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kaltim di Balikpapan, Kalimantan Timur soal pengungkapan kasus peretasan akun Instagram milik ratusan pelaku usaha, Selasa (4/3/2025). Diketahui, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta dalam waktu kurang lebih 6 bulan sampai 7 bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Empat tersangka kasus peretasan ratusan akun Instagram milik pelaku usaha berhasil dibekuk oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Diketahui, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta dalam waktu kurang lebih 6 bulan sampai 7 bulan. 

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah mengatakan, keuntungan dari peretasan tersebut digunakan pelaku untuk traveling, biaya hotel, tiker pesawat, berbelanja dan judi online. Termasuk juga, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Bahkan, saat diringkus di Balikpapan, para pelaku sedang traveling ke Balikpapan sembari tetap melakukan aksinya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ringkus 4 Tersangka Kasus Peretasan 323 Akun Instagram

"Berdasarkan keterangan mereka, memang sedang jalan-jalan ke Balikpapan. Karena kerjaan mereka memang itu. Saat kita amankan, mereka sudah ingin check out dari hotel dan akan kembali ke Sulawesi pada sore harinya," ungkap Aryansyah, Selasa (4/3/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

PERETAS AKUN INSTAGRAM - Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kaltim Terkait Pengungkapan Kasus Peretasan Sejumlah Akun Instagram, Selasa (4/3/2025). Ada 4 tersangka kasus peretasan akun Instagram berhasil diringkus Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
PERETAS AKUN INSTAGRAM - Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kaltim Terkait Pengungkapan Kasus Peretasan Sejumlah Akun Instagram, Selasa (4/3/2025). Ada 4 tersangka kasus peretasan akun Instagram berhasil diringkus Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Ia juga membeberkan, aksi tersebut dilakukan dengan modus meretas Instagram, dengan tiga hal, yakni:

  • Mengganti password;
  • Meminta tebusan pada pemilik akun hingga menipu followers melalui Direct Message (DM);
  • dan meminta sejumlah uang atas penjualan atau jasa.

"Para korban diiiming-imingi verifikasi centang biru gratis. Sehingga, korban tertari mengklik dan mengisi link phising yang diberikan," ujarnya. 

Baca juga: Tips WhatsApp Hadapi Peretasan dan Sadap WA, Lindungi Chat dan Data Pribadimu Pakai Fitur Ini

Tak ayal, dalam waktu 6 hingga 7 bulan, mereka meretas sekitar 323 akun Instagram para pelaku usaha yang memiliki 3 ribu hingga 90 ribu followers. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved